DPRD Bontang Dorong Insentif Pendidikan Jangkau Lebih Banyak Tenaga Pendidik

Paradase.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, mendorong Pemerintah Kota Bontang agar memperluas cakupan penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan.

Menurutnya, kebijakan pemberian insentif harus disusun secara menyeluruh dan tidak hanya mengakomodasi kelompok tertentu. Setiap tenaga pendidik yang memiliki peran dan tanggung jawab serupa dalam memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat perlu mendapat perhatian yang sama.

Hal itu disampaikan Saeful dalam rapat lanjutan pembahasan Raperda tersebut. Dalam pembahasan sebelumnya, muncul usulan agar tutor pada Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF SKB) turut dimasukkan sebagai penerima insentif.

Saeful menyambut positif usulan tersebut. Ia menilai keberadaan para tutor SPNF SKB memiliki kontribusi penting dalam mendukung pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kota Bontang, khususnya melalui jalur pendidikan nonformal.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak berhenti hanya pada pengakomodasian tutor SPNF SKB. Menurutnya, masih dimungkinkan terdapat tenaga pendidik lainnya yang menjalankan fungsi dan tugas serupa, sehingga perlu dilakukan pendataan secara menyeluruh.

“Yang perlu dipastikan jangan sampai hanya SKB yang terakomodasi. Kalau masih ada tenaga pendidik lain yang tugasnya sama dan ikut mendidik anak-anak Bontang, sebaiknya dimasukkan juga sebagai penerima insentif,” ujar Saeful, Rabu (29/7/2026).

Politikus tersebut menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam penyusunan aturan. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melihat status lembaga tempat tenaga pendidik bertugas, tetapi juga mempertimbangkan fungsi dan kontribusi yang diberikan dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.

Karena itu, Saeful meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang melakukan pemetaan serta pendataan terhadap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berpotensi memenuhi kriteria penerima insentif.

Pendataan yang komprehensif, menurutnya, penting agar tidak ada kelompok tenaga pendidik yang memiliki peran serupa justru terlewatkan dalam penerapan kebijakan. Selain itu, hasil pendataan tersebut dapat menjadi dasar dalam menentukan kriteria penerima insentif secara objektif dan tepat sasaran.

Ia berharap Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat menjadi bentuk nyata penghargaan Pemerintah Kota Bontang terhadap para tenaga pendidikan yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan generasi daerah.

“Jangan sampai ada yang menjalankan tugas pendidikan yang sama, tetapi karena belum terdata atau belum masuk dalam kategori tertentu justru tidak mendapatkan perhatian. Ini yang perlu kita pastikan bersama dalam pembahasan Raperda,” pungkasnya.

Melalui regulasi tersebut, DPRD berharap sistem pemberian insentif nantinya dapat berjalan lebih adil, merata, dan sesuai dengan kontribusi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan di Kota Bontang. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *