Samarinda – Segala arsip yang sudah tidak aktif di suatu dinas. Akan bermuara di DPK Kaltim. Untuk kemudian dinilai melalui Jadwal Retensi Arsip (JAR) untuk dipertimbangkan akan tetap disimpan atau menjadi arsip usul musnah. Jika arsip tersebut menjadi arsip usul musnah, maka haruslah mendapat persetujuan dari ANRI.
Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI) telah menyetujui pemusnahan 6.077 berkas arsip Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur kurun waktu tahun 2007.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana menyebutkan, jumlah arsip yang dinilai oleh Tim Penilai sebanyak 9.425 berkas dengan hasil penilaian berkas statis sebanyak 85 Berkas yang akan diserahkan dan disimpan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim.
“Arsip Inaktif sebanyak 2.336 berkas yang akan disimpan kembali dengan arsip vital sebanyak 297 berkas. Jumlah arsip yang telah disetujui oleh ANRI untuk dimusnahkan sebanyak 6.707 berkas,” kata Fahmi saat Pemusnahan Arsip Ex Biro Keuangan Setda Prov Kaltim kurun waktu tahun 2007, dan penyerahan Arsip Statis pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kaltim, di Ruang Serbaguna BPKAD Kaltim, Selasa.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan arsip mempunyai peran vital dalam kelangsungan hidup organisasi, baik pemerintahan maupun swasta.
“Manfaat arsip bagi suatu organisasi, yakni berisi informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan, juga alat bukti bila terjadi masalah dan alat pertanggung jawaban manajemen serta alat transparansi birokrasi,” kata Riza Indra Riadi.
Pemprov Kaltim lanjut Riza, menyambut baik pemusnahan arsip ini, sebagai komitmen bersama menuju tata kelola arsip dan tertib administarasi menuju good governance.
Pemusnahan arsip, ujarnya, tindakan yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pemerintah, serta menjaga keberlanjutan fungsi pemerintahan.
Karena itu, pemusnahan arsip di BPKAD untuk ex Biro Keuangan Setdaprov Kaltim bisa dilaksanakan sebaik-baiknya.
Riza juga berpesan kepada satuan kerja perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim, agar melakukan tata kelola kearsipan dengan baik dan tertib penatausahaan arsip dan menyerahkan arsip in aktif diatas 10 tahun beserta daftar arsipnya.
“Manfaatkan para tenaga arsiparis serta pegawai yang fokus pada tata kelola administrasi di kantor masing-masing,” pesannya.
Kepada para tenaga arsiparis, diharapkan senantiasa bekerja dengan baik, mampu melaksanakan fungsi kearsipan dan pengadministrasian secara maksimal.