SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur telah diangkat sebagai proyek percontohan bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi dalam menerapkan sistem penataan arsip.
Kepala DPK Kaltim, Taufik, menyatakan bahwa setiap OPD dapat secara profesional berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan sistem kearsipan di instansinya masing-masing.
Taufik menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik, mengatakan bahwa arsip yang dikelola dengan efisien memiliki nilai yang sangat vital dan penting. Menurutnya, arsip tidak hanya merupakan sumber informasi, tetapi juga bukti otentik dari kegiatan pemerintahan.
“Arsip dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perencanaan, penelitian, dan mencatat sejarah,” tutur Taufik.
Dalam konteks ini, Taufik mengungkapkan bahwa saat ini ruang penyimpanan Depo Arsip DPK Kaltim baru terisi sebanyak 25 persen. Oleh karena itu, DPK Kaltim berharap 75 persen dari ruang penyimpanan tersebut dapat diisi oleh berkas OPD lainnya. Ia menekankan urgensi penyimpanan arsip dengan baik guna memastikan keberlanjutan informasi yang relevan.
Terkait dengan arsip yang sudah tidak memiliki nilai administratif maupun historis, Taufik menjelaskan bahwa pemusnahan dapat dilakukan melalui mesin pencacah arsip.
“Arsip yang telah melampaui batas usia ideal, yaitu 10 tahun, harus dimusnahkan sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip,” jelasnya. (adv/dpkkaltim)