PARADASE.ID. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bontang Ahmad Aznem, mengatakan jika perusahaan diberi kelonggaran dengan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) karyawan dengan cara dapat mencicil atau menunda pembayaran tersebut mengingat keuangan perusahaan sedang terganggu di tengah Covid-19.
Hal ini merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui surat edaran No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di masa wabah Covid-19.
“Jika perusahaan tidak mampu membayar maka dapat dengan cara mencicil atau menunda THR karyawan tentunya harus memiliki kesepakatan bersama,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Walikota, Senin (18/05).
Kata dia, jika ada perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dengan tidak melakukan pembayaran THR karyawan maka akan ada sanksi yang diberikan terhadap perusahaan tersebut nantinya.
“Kalau ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR karyawan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, jika nantinya tidak ada kesepakatan yang terjadi antara pengusaha dan pekerjanya. Para pekerja diminta melapor ke Posko Pelayanan Disnaker.
“Jika terjadi hal tersebut, maka laporkan kepada kami, nantinya akan dilakukan mediasi bersama perusahaan dengan melihat sejauh mana kondisi keuangan perusahaan tersebut,” tegasnya. (Adv)