PARADASE.ID. Setelah pemerintah menetapkan status luar biasa atas penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No M/3/HK.04/III/2020 kepada seluruh Gubernur, Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia agar memberikan perlindungan pada para pekerja/ buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Internasional (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Bontang, Muhammad Syaifullah mengatakan, perlindungan dimaksudkan untuk kelangsungan para buruh yang dirumahkan atau Work From Home (WFH) dengan adanya pandemi corona ataupun yang tetap harus masuk bekerja.
Dikatakannya, ada dua jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah dan ada yang memang harus betul betul dikerjakan di kantor, terutamanya industri atau pekerja pabrik dimana harus menjalankan operasinya.
Sesuai instruksi Kemenaker bahwa gaji buruh yang WFH tidak boleh dipotong.
Perusahaan tidak boleh mengurangi hak-hak para pekerja.
Bagi yang tetap bekerja karena jabatan yang tidak bisa ditinggalkan maka akan mendapatkan insentif.
“Namun itu tergantung dari perusahaan, bentuknya mungkin vitamin, suplemen makanan dan Alat Pelindung Diri (APD). Kembali lagi pada kemampuan perusahaan,” terangnya.
Adapun sebagai bentuk tindak lanjut instruksi Kemenaker, pihaknya telah memberikan surat kepada pihak perusahaan-perusahaan di kota Bontang.
Meminta kepada mereka (perusahaan) untuk menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaannya seperti apa, kemudian hak apa saja yang diberikan kepada para pekerjanya. (Adv)