Walikota keluarkan Surat Edaran Terkait Corona, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Headline, Pariwara109 Views

PARADASE.ID. Wali Kota Bontang Neni Moernani menurunkan Surat Edaran resmi dengan Nomor :188.65/472/DINKES/2020 , Senin (16/03).

Adapun dalam surat edaran yang dikeluarkan untuk memberikan arahan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), seperti peningkatan kewaspadaandan kesiapsiagaan serta menghentikan sementara berbagai kegiatan yang bisa menyebabkan penyebaran COvid-19 yang telah ditetapkan WHO sebagai Pandemi Global.

Surat yang telah diedarkan berdasarkan dengan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.

Adapaun isi surat edaran tersebut yakni:

  1. Seluruh  Kepala  Penyelenggara  Pendidikan  di  Kota  Bontang  untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di sekolah selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020   dan memberlakukan   pembelajaran   jarak   jauh   melalui http://belajar.kemendikbud.go.id
  2. Seluruh  Penyelenggara  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  dan  Tenaga Kesehatan agar dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus   Disease    (COVID-19)   dengan   mengikuti   ketentuan   yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
  3. Seluruh  Pengurus  Tempat  Ibadah,  Terminal,  Pul  Bus,  Pul  Travel, Tempat Usaha dan Perkantoran untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
  4. Seluruh Pedagang Pasar, Pengusaha Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan  Toko  Modern  untuk  tetap  melakukan  kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
  5. Seluruh  Kepala  Perangkat  Daerah  yang  melaksanakan  kegiatan pelayanan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
  6. Seluruh  Kepala  Perangkat  Daerah,  Direktur  Badan  Usaha  Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/Kepala Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang agar menghentikan sementara atau menunda berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan massa atau menimbulkan orang dalam jumlah besar berkumpul dalam satu tempat.
  7. Seluruh Camat, Lurah dan Ketua RT agar segera melaporkan apabila mengetahui ada warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Corona Virus Disease (COVID-19).
  8. Seluruh Masyarakat Kota Bontang agar:
  9. meningkatkan   kewaspadaan   dan   kesiapsiagaan   diri   dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
  10.   menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting;
  11. untuk tetap berada di dalam rumah  dan mengurangi aktifitas yang dapat bertemu orang banyak; dan
  12. segera    menghubungi    call    center    0811-5407-119    apabila menemukan adanya indikasi kasus Corona Virus Disease (COVID-19).

Sebelumnya pada Minggu (15/03), beredar draft surat edaran Wali Kota Bontang di media sosial, terkait dengan pencegahan Covid 19 yang  berisi sebelas point yang kini dipangkas menjadi delapan point.

Terkait edaran resminya, Walikota Bontang berharap seluruh Masyarakat kota Bontang dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab  sesuai dengan isi edaranya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *