PARADASE.ID. Wali Kota Bontang Neni Moernani menurunkan Surat Edaran resmi dengan Nomor :188.65/472/DINKES/2020 , Senin (16/03).
Adapun dalam surat edaran yang dikeluarkan untuk memberikan arahan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), seperti peningkatan kewaspadaandan kesiapsiagaan serta menghentikan sementara berbagai kegiatan yang bisa menyebabkan penyebaran COvid-19 yang telah ditetapkan WHO sebagai Pandemi Global.
Surat yang telah diedarkan berdasarkan dengan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.
Adapaun isi surat edaran tersebut yakni:
- Seluruh Kepala Penyelenggara Pendidikan di Kota Bontang untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di sekolah selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui http://belajar.kemendikbud.go.id
- Seluruh Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan agar dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
- Seluruh Pengurus Tempat Ibadah, Terminal, Pul Bus, Pul Travel, Tempat Usaha dan Perkantoran untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
- Seluruh Pedagang Pasar, Pengusaha Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
- Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/Kepala Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang agar menghentikan sementara atau menunda berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan massa atau menimbulkan orang dalam jumlah besar berkumpul dalam satu tempat.
- Seluruh Camat, Lurah dan Ketua RT agar segera melaporkan apabila mengetahui ada warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Corona Virus Disease (COVID-19).
- Seluruh Masyarakat Kota Bontang agar:
- meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan diri dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
- menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting;
- untuk tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas yang dapat bertemu orang banyak; dan
- segera menghubungi call center 0811-5407-119 apabila menemukan adanya indikasi kasus Corona Virus Disease (COVID-19).
Sebelumnya pada Minggu (15/03), beredar draft surat edaran Wali Kota Bontang di media sosial, terkait dengan pencegahan Covid 19 yang berisi sebelas point yang kini dipangkas menjadi delapan point.
Terkait edaran resminya, Walikota Bontang berharap seluruh Masyarakat kota Bontang dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan isi edaranya. (Adv)