Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY

Walikota keluarkan Surat Edaran Terkait Corona, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
March 16, 2020
in Headline, Pariwara
0
Walikota keluarkan Surat Edaran Terkait Corona, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

PARADASE.ID. Wali Kota Bontang Neni Moernani menurunkan Surat Edaran resmi dengan Nomor :188.65/472/DINKES/2020 , Senin (16/03).

Adapun dalam surat edaran yang dikeluarkan untuk memberikan arahan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), seperti peningkatan kewaspadaandan kesiapsiagaan serta menghentikan sementara berbagai kegiatan yang bisa menyebabkan penyebaran COvid-19 yang telah ditetapkan WHO sebagai Pandemi Global.

Surat yang telah diedarkan berdasarkan dengan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.

Adapaun isi surat edaran tersebut yakni:

  1. Seluruh  Kepala  Penyelenggara  Pendidikan  di  Kota  Bontang  untuk meliburkan aktivitas pembelajaran di sekolah selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020   dan memberlakukan   pembelajaran   jarak   jauh   melalui http://belajar.kemendikbud.go.id
  2. Seluruh  Penyelenggara  Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  dan  Tenaga Kesehatan agar dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran Corona Virus   Disease    (COVID-19)   dengan   mengikuti   ketentuan   yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
  3. Seluruh  Pengurus  Tempat  Ibadah,  Terminal,  Pul  Bus,  Pul  Travel, Tempat Usaha dan Perkantoran untuk menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
  4. Seluruh Pedagang Pasar, Pengusaha Pertokoan, Pusat Perbelanjaan dan  Toko  Modern  untuk  tetap  melakukan  kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
  5. Seluruh  Kepala  Perangkat  Daerah  yang  melaksanakan  kegiatan pelayanan publik tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) antara lain penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer.
  6. Seluruh  Kepala  Perangkat  Daerah,  Direktur  Badan  Usaha  Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara, Direktur/Kepala Perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang agar menghentikan sementara atau menunda berbagai bentuk kegiatan yang melibatkan massa atau menimbulkan orang dalam jumlah besar berkumpul dalam satu tempat.
  7. Seluruh Camat, Lurah dan Ketua RT agar segera melaporkan apabila mengetahui ada warganya yang pulang dari perjalanan luar negeri dan tempat lain yang terjangkit Corona Virus Disease (COVID-19).
  8. Seluruh Masyarakat Kota Bontang agar:
  9. meningkatkan   kewaspadaan   dan   kesiapsiagaan   diri   dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
  10.   menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting;
  11. untuk tetap berada di dalam rumah  dan mengurangi aktifitas yang dapat bertemu orang banyak; dan
  12. segera    menghubungi    call    center    0811-5407-119    apabila menemukan adanya indikasi kasus Corona Virus Disease (COVID-19).

Sebelumnya pada Minggu (15/03), beredar draft surat edaran Wali Kota Bontang di media sosial, terkait dengan pencegahan Covid 19 yang  berisi sebelas point yang kini dipangkas menjadi delapan point.

Terkait edaran resminya, Walikota Bontang berharap seluruh Masyarakat kota Bontang dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab  sesuai dengan isi edaranya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Walikota Ajak Gerakan Masyarakat Sehat

Next Post

Disnaker Himbau Perusahaan Tak Potong Hak Pekerja Selama WFH

Next Post
84 Ribu Pekerja Bontang Berhak Terima Program Jaminan Sosial

Disnaker Himbau Perusahaan Tak Potong Hak Pekerja Selama WFH

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

news-1701