PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Bontang meminta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) agar menggunakan dana yang diterima sesuai dengan peruntukan yang seharusnya. Seperti, menggunakan dana tersebut untuk penguatan modal usaha yang didaftrakan.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UMKM Diskop UKMP Yusran mengatakan, jika mengacu pada syarat pendaftaran penerima BPUM yang tidak menggunakan bantuan sesuai peruntukan, maka yang bersangkutan bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 1,2 juta tersebut.
“Kan sudah buat surat pernyataan, kalau ketahuan melanggar yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang telah diterima,” ujar Yusran, Rabu (22/09/2021) siang.
Dikatakan Yusran, dalam waktu dekat pun pihaknya akan melakukan pemantauan di lokasi usaha penerima BPUM untuk memastikan mereka menggunakan bantuan sebagai penguatan modal. Pemantauan itu pun akan dilakukan secara acak, mengingat jumlah penerima BPUM yang melebihi 2000 orang tidak sebanding dengan petugas di Diskop UKMP Bontang.
“Dalam waktu dekat kami akan pantau, kalau memang menggunakan dana BPUM untuk keperluan lain di luar penguatan usaha, kami akan minta dikembalikan,” pungkasnya. (Adv)