Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Disdikbud Bontang: Penyusunan Raperda Lembaga Adat Patut Libatkan Tokoh Adat

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 27, 2023
in Headline, Pariwara
0
Disdikbud Bontang: Penyusunan Raperda Lembaga Adat Patut Libatkan Tokoh Adat

PARADASE.id – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Disdikbud membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, Senin (9/11/2020).

Dalam jalannya rapat disebutkan ada dua wilayah di Kota Bontang diklaim menjadi kearifan lokal awal mula Kota Bontang terbentuk, yakni wilayah Guntung dan Bontang Kuala.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang, Ahmad Suharto menegaskan, sebaiknya pembahasan raperda ini melibatkan para tokoh adat yang ada di Bontang.

“Kalau namanya pemberdayaan lembaga adat berarti lembaga itu sudah ada, namun saya sempat mempertayakan kepada lembaga hukum apakah  aturan terkait lembaga adat tersebut sudah ada atau belum dan ternyata belum ada. Berarti kita harus mulai dari dasar terlebih dahulu karena lembaga adat harus ada aturannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan raperda patut merujuk Kemendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan saat ini belum ada lembaga adat yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.

“Tentunya ini juga harus kita pikirkan. Pada materi setelah saya cek sudah tepat maksud dan tujuan untuk pemberdayaan lembaga adat tetapi tetapi pada BAB II masuk pada kedudukan fungsi lembaga adat berarti ini kan kembali lagi pada fungsi lembaga adat bukan pembedayaan. Apakah tidak masalah dalam satu pokok ada pembahasan yakni fungsi lembaga dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Sedangkan dalam draft raperda, terdapat pembahasan terkait hak dan wewenang lembaga adat. Dengan kata lain, raperda ini menyinggung formalitas lembaga adat.

“Apakah kita tetap melanjutkan pembahaan ini karena jika berbicara pemberdayaan berarti lembaganya sudah ada tapi berdasarkan pernyataan bagian hukum tadi itu masih belum ada. Yang ada hanya lembaga desa. Jadi saran saya, baiknya kita bahas terkait lembaga adatnya terlebih dahulu dengan diatur perwali dan untuk pemberdayaan lembaganya kita bahas secara khusus nantinya,” tutupnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Komisi III Dukung Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Bontang

Next Post

Disdikbud Bontang Tinjau 2 SD Negeri Perbatasan

Next Post
Disdikbud Bontang Tinjau 2 SD Negeri Perbatasan

Disdikbud Bontang Tinjau 2 SD Negeri Perbatasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Cari Tahu Lebih Tentang Layanan Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved