Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DPRD KOTA BALIKPAPAN
    • DPRD KAB. PASER
    • DPRD KAB. BERAU
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Disdikbud Bontang: Penyusunan Raperda Lembaga Adat Patut Libatkan Tokoh Adat

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 10, 2020
in Headline, Pariwara
0
Disdikbud Bontang: Penyusunan Raperda Lembaga Adat Patut Libatkan Tokoh Adat

PARADASE.id – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Disdikbud membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, Senin (9/11/2020).

Dalam jalannya rapat disebutkan ada dua wilayah di Kota Bontang diklaim menjadi kearifan lokal awal mula Kota Bontang terbentuk, yakni wilayah Guntung dan Bontang Kuala.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang, Ahmad Suharto menegaskan, sebaiknya pembahasan raperda ini melibatkan para tokoh adat yang ada di Bontang.

“Kalau namanya pemberdayaan lembaga adat berarti lembaga itu sudah ada, namun saya sempat mempertayakan kepada lembaga hukum apakah  aturan terkait lembaga adat tersebut sudah ada atau belum dan ternyata belum ada. Berarti kita harus mulai dari dasar terlebih dahulu karena lembaga adat harus ada aturannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan raperda patut merujuk Kemendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan saat ini belum ada lembaga adat yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.

“Tentunya ini juga harus kita pikirkan. Pada materi setelah saya cek sudah tepat maksud dan tujuan untuk pemberdayaan lembaga adat tetapi tetapi pada BAB II masuk pada kedudukan fungsi lembaga adat berarti ini kan kembali lagi pada fungsi lembaga adat bukan pembedayaan. Apakah tidak masalah dalam satu pokok ada pembahasan yakni fungsi lembaga dan pemberdayaan,” ungkapnya.

Sedangkan dalam draft raperda, terdapat pembahasan terkait hak dan wewenang lembaga adat. Dengan kata lain, raperda ini menyinggung formalitas lembaga adat.

“Apakah kita tetap melanjutkan pembahaan ini karena jika berbicara pemberdayaan berarti lembaganya sudah ada tapi berdasarkan pernyataan bagian hukum tadi itu masih belum ada. Yang ada hanya lembaga desa. Jadi saran saya, baiknya kita bahas terkait lembaga adatnya terlebih dahulu dengan diatur perwali dan untuk pemberdayaan lembaganya kita bahas secara khusus nantinya,” tutupnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Komisi III Dukung Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Bontang

Next Post

Disdikbud Bontang Tinjau 2 SD Negeri Perbatasan

Next Post
Disdikbud Bontang Tinjau 2 SD Negeri Perbatasan

Disdikbud Bontang Tinjau 2 SD Negeri Perbatasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Anies Sebut Pembangunan Jalan Era Jokowi Kalah Dibanding SBY
  • Timnas U-22 Indonesia Raih Medali Emas di Sea Games 2023
  • Bawa Misi Sejahterahkan Kaum Pekerja, Exco Partai Buruh Bontang Daftarkan 25 Kadernya Sebagai Bacaleg
  • Pengerjaan Lanjutan Jadi Prioritas Pembangunan Jalan di Berau Tahun 2023
  • Pemkab Berau Pertahankan Opini WTP Enam Kali Berturut Turut

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • August 2021
  • July 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • March 2019

Categories

  • Headline
  • Infografis
  • Lintas
  • Liputan Khusus
  • Pariwara
  • Ragam
  • Teras
  • Uncategorized
  • Video
banner 300600

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved