Paradase.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang memberikan peringatan serius terkait potensi tumpang tindih kawasan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Parlemen mendesak agar pemetaan zona industri dan kawasan konservasi lingkungan—khususnya hutan mangrove—diselaraskan secara presisi guna mencegah sengketa hukum di masa depan.
Sorotan tersebut ditegaskan oleh Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. Ia menilai ketidakpastian tata ruang yang membiarkan batas kawasan industri bersinggungan langsung dengan zona mangrove tanpa batas penyangga (buffer zone) yang jelas hanya akan menjadi “bom waktu” bagi iklim investasi dan kelestarian ekosistem.
“Kalau dalam proses delineasi kawasan industri berbenturan dengan kawasan mangrove, nanti akan muncul konflik. Ketika izin industri diterbitkan tetapi terbentur aturan Kementerian Kehutanan, tentu akan menjadi persoalan. Itu yang ingin kami antisipasi sejak sekarang,” tegas Joni.
Guna memecah potensi kebuntuan tersebut, Pansus akan memasukkan poin benturan regulasi ini ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dikonsultasikan secara berjenjang ke pemerintah pusat sebelum draf Perda disahkan secara legal.
Di sisi lain, Joni mengungkap hambatan mendasar dalam penyusunan Raperda RTRW ini, yakni belum sinkronnya basis data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu ketidaksesuaian yang mencolok berada pada data acuan luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai masih tumpang tindih dan belum memiliki standar hitung yang seragam.
Menyikapi hal tersebut, Pansus DPRD Bontang berkomitmen tidak akan menelan mentah-mentah data mentah dari eksekutif. Legislatif memilih melakukan validasi silang melalui proses delineasi atau pemetaan rinci untuk memastikan kepastian fungsi setiap peta wilayah.
“Kami tidak hanya mengikuti informasi yang diberikan. Semua akan dibuktikan melalui delineasi. Jangan sampai ada satu kawasan yang memiliki dua peruntukan karena itu akan menjadi masalah di kemudian hari,” lugas Joni.
Ia menyimpulkan bahwa akurasi data riset merupakan fondasi mutlak yang menentukan sukses atau gagalnya sebuah produk hukum tata ruang saat diimplementasikan di lapangan.
“Kalau tidak punya basis data dalam menyusun perencanaan, yakinlah perencanaan itu tidak akan bisa diaplikasikan. Karena itu, riset dan data menjadi fondasi utama dalam penyusunan RTRW,” pungkasnya. (Adv)
