DPRD Bontang Minta Penetapan Lahan Dalam Master Plan RTRW Tak Sekadar Ikuti Kondisi Lapangan

Paradase.id – DPRD Kota Bontang berkomitmen mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045 agar dapat menjadi kompas pembangunan jangka panjang yang solid. Langkah ini krusial demi memastikan penetapan zona ruang tidak memicu tumpang tindih kawasan atau sengketa lahan di kemudian hari.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, usai menghadiri Rapat Kerja Pansus RTRW. Ia menjelaskan bahwa konsentrasi pembahasan saat ini tertuju pada pemetaan pola ruang, meliputi alokasi kawasan pertanian, ruang terbuka hijau (RTH), zonasi industri, hingga area perlindungan lingkungan.

“Yang kami inginkan, apa yang tertuang dalam lampiran Perda RTRW ini benar-benar bisa menjadi alat kontrol dalam proses pembangunan ke depannya. Jangan sampai perda yang kita tetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat atau memunculkan konflik ruang di kemudian hari,” ujar Joni.

Salah satu fokus diskusi yang menyita perhatian Pansus adalah kewajiban penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Joni menyoroti instruksi pemerintah pusat yang mematok target luas lahan sawah di Bontang mencapai sekitar 23 hektare, sedangkan fakta eksisting di lapangan saat ini baru mencakup area seluas 13 hektare.

Politisi ini menekankan bahwa dokumen RTRW sejatinya dirancang untuk mendikte arah pembangunan masa depan, bukan sekadar memotret atau menyesuaikan realitas geografis saat ini.

“Jangan sampai kita hanya mengikuti kondisi yang terjadi di lapangan lalu dituangkan dalam perda. Seharusnya RTRW yang mendahului, kemudian pembangunan mengikuti rencana tersebut. RTRW ini adalah master plan pembangunan 20 tahun ke depan,” tegasnya.

Pansus RTRW DPRD Bontang berharap perumusan tata ruang ini mampu menjadi instrumen pengendali yang adaptif, sehingga ekspansi pembangunan infrastruktur kota tetap selaras dengan pelestarian kawasan hijau dan kepastian hukum bagi warga. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *