PARADASE.ID. Penetapan besaran Upah Minimum Sektor (UMS) merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di sektor itu sendiri. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Bontang, Ahmad Aznem melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Syaifullah.
Kata dia, nilai besaran UMS sudah menjadi kesanggupan dari berbagai pihak. Ia menjelaskan, tidak ada paksaan baik dari Pemerintah atau oleh Pengusaha maupun pekerja. “UMS merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, kami dari pemerintah tidak ikut campur dalam penetapan besaran yang harus dibayarkan,” ujarnya. Rabu (26/2/2020).
Lebih lanjut, penentuan besaran UMS tidak ada unsur pemaksaan baik dari pekerja maupun dari perusahaan. Ketika kedua belah pihak sudah menyepakati besaran UMS, maka nilai itu yang dilaksanakan. Sementara, jika perusahaan menolah untuk membayarkan upah sesuai kesepakatan, maka pihaknya akan memberi sanksi.
“Jika kesempatan dilanggar, maka kami dari disnaker bisa mengeluarkan sanksi baik berupa teguran maupun sanksi administrasi,” imbuhnya.
Jelasnya, mekanismenya sama dengan penyelesaian lainnya yaitu di mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ada kesepakatan lagi, maka pihaknya akan menyerahkan kepada Pengawas Provinsi untuk melakukan penetapan. Kalau tidak bisa diserahkan ke Pengadilan.
“Setiap tahun kita laksanakan evaluasi. Nanti kita tindak lanjuti, kalau misalnya ada kita temukan ada beberapa perusahaan yang tidak menetapkan upah minimum, maka kita akan berkordinasi dengan pihak pengawas untuk melakukan pemeriksaan,” tandasnya.