PARADASE.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP) Bontang menyebut pembentukan Koperasi kini lebih mudah untuk dilakukan. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa poin dalam UU Nomor 25 tahum 1992 yang diubah dengan adanya UU Cipta Kerja.
Diantaranya, pembentukan koperasi primer yamg dulunya minimal sembilan orang yang sebelumnya 20 orang.
Hal itu pun dianggap sangat memudahkan mengingat sulitnya mencari pelaku usaha yang ingin tergabung dalam koperasi.
“Sekarang lebih mudah, kalau dulu minimal 20 orang sekarang hanya sembilan orang,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskop UKMP Bontang Yusran, Kamis (29/04/2021) pagi.
Lebih jauh, Yusran menjelaskan kemudahan yang lain bagi pelaku koperasi yakni rapat tahunan dengan pihak pemerintah maupun stakeholder bisa diwakilkan. Artinya, yang menghadiri rapat tersebut tidak harus ketua koperasi.
Selain itu, usaha syariah yang berkembang dalam beberapa tahum terakhir bisa dilakukan oleh pelaku koperasi. Hal itu pun dianggap suatau keuntungan di Bontang. Mengingat secara demografi, Bontang mayoritas penduduknya merupakan umat muslim.
“Kalau rapat tahunan bisa diwakilkan, selaim usaha syariah kini dapat dilakukan oleh koperasi,” pungkasnya. (Adv)