PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang memastikan aturan penerapan pajak 10 persen bagi seluruh pelaku usaha kuliner yang memenuhi syarat wajib diberlakukan.
Ketentuan pajak tersebut berlaku bagi usaha kuliner yang berskala besar maupun kecil.
Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian, menyampaikan kebijakan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bontang.
Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap warga negara yang memiliki usaha di bidang tersebut.
“Bukan cuman yang besar saja, yang kecil juga kami terapkan pemberlakuan pajak tersebut,” ujar Sigit Alfian usai membawakan materi di sosialisasi pajak, di Auditorium 3 dimensi, jalan awang long, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara, Kamis (19/11/2020) siang.
Sigit menjelaskan, untuk memaksimalkan potensi pajak tersebut pihaknya kedepan akan bekerjasama dengan asosiasi makanan dan minuman di Bontang untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan jika pelanggan tidak diberi nota akan digratiskan.
“Selain itu ada cash register yang langsung terbayarkan pajaknya ke pemerintah. Semua itu, merupakan usaha kami dalam memaksimalkan realisasi pajak di Bontang,” ujarnya
Untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap pajak yang dibayar, Bapenda kedepan akan memasang dashboard yang memuat setiap pajak yang bisa dilihat setiap saat.
“Semuanya transaparan, masyarakat tidak perlu ragu dengan pajak yang mereka bayarkan. Toh itu untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (Adv)