Aturan Parkir Diperketat, DPRD Bontang Godok Pembaruan Perda LLAJ

Paradase.id – Komisi C DPRD Kota Bontang tengah merampungkan penyusunan draf pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil mengingat lebih dari separuh ketentuan dalam regulasi lama dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menjelaskan bahwa sektor penyelenggaraan parkir menjadi porsi terbesar yang mengalami perombakan serta penambahan aturan. Ia menegaskan, penataan ulang aturan parkir sangat krusial agar penertiban di jalanan memiliki payung hukum yang lebih tegas. Selain itu, pengerjaan regulasi ini juga dirancang adaptif terhadap kemajuan teknologi agar dapat berlaku efektif dalam jangka panjang.

“Harapan kami Perda ini bisa bertahan lama dan tidak kerap diubah. Oleh sebab itu, seluruh pasal disusun dengan matang supaya tetap relevan hingga puluhan tahun mendatang,” ungkap Alfin usai Rapat Kerja Komisi C DPRD Bontang, Senin (27/7/2026).

Pembahasan draf hukum yang diperkirakan memuat hingga 80 pasal ini ditargetkan tuntas dalam rentang waktu dekat sebelum difinalisasi. Beberapa poin penindakan yang disiapkan dalam aturan baru ini untuk menyasar para pelanggar parkir meliputi penindakan fisik berupa penggembosan ban dan pencabutan pentil kendaraan, tindakan penderekan bagi kendaraan yang parkir sembarangan, serta sanksi administratif berupa pengenaan denda sesuai regulasi yang disepakati. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *