Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga saat Pesta Pernikahan, Peluru Tembus Bagian Kepala

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
July 9, 2024
in Headline, Lintas
0
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga saat Pesta Pernikahan, Peluru Tembus Bagian Kepala

Paradase.Id – Seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia usai tertembak di bagian kepala oleh seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.

“Peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik,” kata Andik dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7).

Andik menjelaskan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/7) pagi. Pistol yang dipegang MSM meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah.

“Akibatnya, seorang warga bernama Salam meninggal dunia terkena peluru nyasar MSM,” kata Andik.

Ia mengatakan MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya 5 dan 20 tahun penjara.

Andik mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.

“Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan,” kata Umi.

Namun, senjata api yang digunakan oleh MSM itu mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di lokasi.

“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” ujar Umi.

Tags: headlinelintas
Previous Post

KontraS Endus Kejanggalan di Kasus Afif, Curiga CCTV Mendadak Dinyatakan Mati

Next Post

Ketua DPRD Bontang Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam

Next Post
Ketua DPRD Bontang Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam

Ketua DPRD Bontang Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang dan Bulog Resmikan Kerja Sama Hibah Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suku Suku Dayak Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Cari Tahu Lebih Tentang Layanan Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerjaan Tol Samarinda-Bontang Masuk RPJMD Kaltim, Target Mulai 2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved