BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofian Hasdam saat disambangi awak media, Senin (8/8/2022) mengingatkan Pemkot Bontang untuk menggunakan Bangunan RS Tipe D di tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan amanat BPKD untuk segera memberikan status kejelasan pemanfaatan RS Tipe D itu.
” Rumah Sakit (RS) Tipe D sejatinya sudah harus difungsikan di tahun 2023 mendatang, ” Kata Andi Faizal.
Legislator pun siap mendorong dan menjamin segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengoperasionalan RS Tipe D.
Meski demikian DPRD masih menunggu hasil Legal Opinion dengan harapan pemerintah segera memutuskan pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut.
” Itu sih tergantung pemerintah, tapi kami juga ikut sarankan RS itu bisa untuk Puskesmas Plus atau Rumah Sakit Rawat-inap,” ujarnya.
Andi Faizal pun berharap Legal Opinion bisa diketok sebelum bulan November ini (2022) agar apa yang menjadi kekurangan dari RS Tipe D bisa diupayakan di APBD murni 2023.
Pasalnya, ini sejalan dengan amanat BPKD untuk segera memberikan status kejelasan pemanfaatan RS Tipe D itu.
Karena pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut sudah berdasarkan hasil kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bontang.
Sebelumnya RS tersebut tak layak dijadikan Rumah Sakit Tipe D, bahkan sebelumnnya akan dijadikan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi berdasarkan hasil kajian dari UGM.
Namun luasan lahan parkir menjadi salah satu faktor wacana tersebut gagal.
” Kali ini kan masih dalam tahap Legal Opinion. Kalau pun tidak dimanfaatkan untuk Rumah Sakit tipe D maka dianggaran murni 2023 RS itu tetap difungsikan dan harus beroperasi, ” ujarnya.(*)