Andi Faiz: Saya Ingatkan Perusahaan Penuhi THR Pekerja!

Headline, Pariwara146 Views

PARADASE.id – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.

Sesuai amanah undang-undang, kata Andi Faizal, THR adalah hak yang harus diberikan pemberi kerja jika telah memenuhi syarat.

“Saya ingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar THR, itu sudah jadi hak para pekerja,” ujar Andi Faiz saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/04/2021) siang.

Disinggung mengenai, pencicilan THR dengan alasan pandemi, Andi Faiz menyatakan bahwa hal tersebut bisa dilakukan dengan syarat harus terbayarkan sepenuhnya sebelum lebaran. Apalagi, dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Poin ketiga surat edaran tersebut menyebutkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Boleh dicicil, asalkan secara keseluruhan terbayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.

Diapun mengimbau, para pekerja atau buruh yang belum mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan  yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.

“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya. (Adv)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *