Paradase.id – Ketua DPRD Sementara Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memberikan apresiasi terhadap pemasangan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik strategis di Kota Bontang. Ia optimis bahwa pemasangan kamera ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Andi Faiz menekankan pentingnya kesadaran berkendara, meskipun sebelumnya masyarakat sudah cukup baik dalam berkendara. “Dengan adanya ETLE, masyarakat diharapkan akan lebih memperhatikan penggunaan helm dan membawa surat-surat berkendara,” ujarnya pada Senin (23/9/2024).
Ia percaya bahwa langkah ini akan berkontribusi positif terhadap ketertiban lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di Bontang. Sistem ETLE berfungsi untuk merekam semua pelanggaran lalu lintas secara otomatis, bahkan tanpa kehadiran petugas kepolisian di lokasi. Pelanggar nantinya akan menerima surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui Kantor Pos.
Rencana penerapan ETLE di Kota Bontang akan dimulai pada Oktober 2024. Tiga kamera ETLE telah terpasang di lokasi-lokasi strategis, yaitu di lampu merah Simpang Empat Jalan R Suprapto dekat Rumah Sakit Amalia, Simpang Tiga Jalan Jenderal Soedirman, dan Simpang Tiga Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangunkusumo.
Dengan adanya ETLE, Andi Faiz berharap masyarakat Bontang dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.(Adv/DPRDBontang)