Paradase.id – Setelah normalisasi sungai di Kampung Masdarling RT 26, Bontang Barat, beberapa lahan warga mengalami longsor, menambah kekhawatiran mereka terutama saat musim hujan. Menanggapi situasi ini, Abdul Malik, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, menyerukan kebutuhan mendesak untuk pembangunan turap penahan longsor.
Abdul Malik mengungkapkan, penurunan tanah pasca-normalisasi sungai memerlukan tindakan cepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut. “Pembangunan turap harus menjadi prioritas untuk melindungi lahan warga dan menghindari dampak negatif dari hujan deras,” tegasnya saat dihubungi, Kamis (8/8/2024).
Menurut Malik, langkah ini penting agar proyek normalisasi tidak berdampak buruk pada lingkungan sekitar dan infrastruktur warga. Ia menambahkan bahwa setiap pembangunan infrastruktur harus sejalan dengan Master Plan Banjir yang telah dirancang oleh pemerintah untuk memastikan efektivitasnya.
Dia juga menyoroti perlunya peninjauan kembali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mitigasi Banjir yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham. “Raperda tersebut harus memperhatikan dampak teknis dan non-teknis dari pengerukan dan normalisasi sungai, termasuk efeknya terhadap lingkungan,” ujar Malik.
Sebagai solusi, Abdul Malik mendesak agar kajian mendalam dilakukan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan rawan banjir seperti Kampung Masdarling. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang untuk segera melakukan tindakan preventif guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Langkah-langkah preventif dari Dinas PUPRK sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif,” tambahnya. Malik menekankan, dalam penyusunan Raperda Mitigasi Banjir, pembangunan turap atau penguatan tepi sungai harus menjadi bagian integral dari solusi penanganan banjir di kota Bontang.(Adv/DPRDBontang)