Paradase.id – DPRD Kota Bontang kini menggodok Perda tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Minimnya ketersediaan lahan dan meningkatnya populasi usaha properti menjadi dasar penggodokan Raperda tersebut.
Di sisi lain, anggota Komisi III DPRD Kota Bontang, Malik menyebut, pemerintah juga butuh Raperda ini. Sebab, nantinya regulasi tersebut bakal menjadi acuan dalam pengelolaan tata kota.
“Sehingga Bontang butuh perda dan aturan lainnya yang bisa memaksimalkan pengelolaan tata kota ke depan,” kata Malik, Senin (25/07/2022) siang.
Khusus untuk pengembang properti, politisi PKS itu menyebut, semua wilayah di Kota Bontang terbuka untuk pengembangan pemukiman.
Namun dia menekankan bahwa perlu ada acuan sebagai dasar dalam menjalankan pembangunan infrastruktur.
“Semua wilayah Bontang akan menjadi fokus dalam perda itu nantinya,” ujar dia.
Dalam proses penggodokan perda ke depan, dia memastikan bakal menghadirkan berbagai stakeholder. Baik itu dari pemerintah maupun pengembang properti.
Sehingga tidak akan ada potensi yang bisa merugikan berbagai pihak.
“PU dan Perkim tentu punya banyak kepentingan di perda ini. Termasuk juga pengembang properti. Tak menutup kemungkinan dalam pembahasan ke depan, kami juga akan libatkan mereka,” pungkasnya. (Adv)