PARADASE.ID – Mediasi sengketa lahan Taman Adipura Bontang Kuala, yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bontang belum menemui titik temu. Setelah melakukan kunjungan langsung ke Lokasi yang dimaksud, tidak terdapat kesimpulan yang mempertemukan kedua belah pihak.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina mengatakan, saat kunjungan yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Bontang melalui dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Muchidin selaku warga yang menuntut masing-masing belum menemui kesepakatan.
Setelah dijelaskan dengan detail soal batas-batas tanah, pihak penuntut masih kukuh mengatakan bahwa ada kesalahan yang dibuat oleh pemerintah Kota Bontang.
“Belum ada titik jelas,” ujar Amir Tosina usai kunjungan, Selasa (14/11/2023) siang.
Dikatakan Amir Tosina, karena pihak penuntut masih belum puas dengan hasil yang ada, dia menyarankan agar melakukan upaya hukum di pengadilan. Menurutnya hanya langkah tersebut yang bisa dilakukan.
Selain itu, tanah yang telah dibangun Taman Adipura tersebut secara status kepemilikan sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bontang.
“Secara status sudah milik Pemerintah kota Bontang, meskipun masih terdapat sengketa. Makanya usul kami selaku mediator lakukan upaya hukum di pengadilan,” pungkasnya.
Senada, Anggota Komisi III Abdul Malik mengatakan, pihak penuntut bisa lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut. Menurutnya meskipun dalam kesimpulan penuntut terdapat kekeliruan namun hal tersebut sudah menjadi putusan pengadilan.
“Sebaiknya lakukan upaya hukum, saya pikir itu jalan terbaik,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)