Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Belum Temui Titik Temu, Komisi III DPRD Kota Bontang Usulkan Upaya Hukum Sengketa Lahan Taman Adipura Bontang Kuala

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
November 14, 2023
in DPRD KOTA BONTANG, Headline, Pariwara
0
Belum Temui Titik Temu, Komisi III DPRD Kota Bontang Usulkan Upaya Hukum Sengketa Lahan Taman Adipura Bontang Kuala

PARADASE.ID – Mediasi sengketa lahan Taman Adipura Bontang Kuala, yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Bontang belum menemui titik temu. Setelah melakukan kunjungan langsung ke Lokasi yang dimaksud, tidak terdapat kesimpulan yang mempertemukan kedua belah pihak.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina mengatakan, saat kunjungan yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Bontang melalui dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Muchidin selaku warga yang menuntut masing-masing belum menemui kesepakatan.

Setelah dijelaskan dengan detail soal batas-batas tanah, pihak penuntut masih kukuh mengatakan bahwa ada kesalahan yang dibuat oleh pemerintah Kota Bontang.

“Belum ada titik jelas,” ujar Amir Tosina usai kunjungan, Selasa (14/11/2023) siang.

Dikatakan Amir Tosina, karena pihak penuntut masih belum puas dengan hasil yang ada, dia menyarankan agar melakukan upaya hukum di pengadilan. Menurutnya hanya langkah tersebut yang bisa dilakukan.

Selain itu, tanah yang telah dibangun Taman Adipura tersebut secara status kepemilikan sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bontang.

“Secara status sudah milik Pemerintah kota Bontang, meskipun masih terdapat sengketa. Makanya usul kami selaku mediator lakukan upaya hukum di pengadilan,” pungkasnya.

Senada, Anggota Komisi III Abdul Malik mengatakan, pihak penuntut bisa lebih bijak dalam menyikapi hal tersebut. Menurutnya meskipun dalam kesimpulan penuntut terdapat kekeliruan namun hal tersebut sudah menjadi putusan pengadilan.

“Sebaiknya lakukan upaya hukum, saya pikir itu jalan terbaik,” pungkasnya. (adv/dprdbontang)

Tags: dprdbontangheadlinepariwara
Previous Post

Gelar Rapat Koordinasi Perpustakaan, Upaya DPK Bontang Wujudkan Perpustakaan Modern

Next Post

Kritisi Pernyataan Pj Gubernur Kaltim Soal Riska, Faisal : Jangan Asal Bicara

Next Post
Kritisi Pernyataan Pj Gubernur Kaltim Soal Riska, Faisal : Jangan Asal Bicara

Kritisi Pernyataan Pj Gubernur Kaltim Soal Riska, Faisal : Jangan Asal Bicara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved