Pansus RTRW DPRD Bontang Bedah Usulan Alih Fungsi Kawasan Wana Tirta PT PKT

Paradase.id – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang terus mendalami permohonan perubahan fungsi kawasan Wana Tirta yang diajukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian tata ruang kota tidak hanya mendukung iklim investasi, tetapi juga tetap menjaga kelestarian lingkungan serta memberi dampak nyata bagi masyarakat lokal.

Sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan atau menerbitkan rekomendasi akhir, Pansus menetapkan batasan yang ketat. Kaji ulang tersebut berfokus pada empat pilar utama yang mendasari kelayakan usulan perubahan kawasan tersebut.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kelengkapan berkas pendukung dari manajemen PT PKT. Menurutnya, kepastian dokumen menjadi syarat mutlak sebelum legislatif menentukan arah kebijakan RTRW Bontang ke depan.

“Posisi kami saat ini adalah menguji seluruh poin yang diusulkan oleh PKT melalui empat indikator utama,” kata Joni, Senin (27/7/2026).

Adapun empat pilar evaluasi yang menjadi fokus pencermatan Pansus meliputi Aspek Legalitas Hukum, yakni Memeriksa keabsahan dan bukti kepemilikan aset lahan yang diklaim perusahaan, baik yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP). Berikutnya Aspek Teknis yaitu menyinkronkan dan mencocokkan garis batas (delineasi) pada peta kawasan untuk mengatasi perbedaan data peta antara Pemerintah Kota Bontang dan PT PKT.

Berikutnya Aspek Ekologi dan Lingkungan yakni Mengukur dampak perubahan tata ruang terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar keseimbangan ekosistem kota tetap terjaga. Terakhir Aspek Manfaat dan Ekonomi yaitu Menilai sejauh mana penyesuaian fungsi lahan ini berpotensi merangsang pertumbuhan ekonomi daerah, menyerap tenaga kerja lokal, dan memangkas angka pengangguran.

Joni juga menegaskan bahwa Pansus DPRD tidak memiliki kapasitas teknis untuk melakukan verifikasi spasial dan lingkungan secara independen di lapangan. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bontang melalui dinas-dinas teknis terkait untuk segera melakukan bedah kajian mendalam terhadap seluruh dokumen permohonan PT PKT. Hasil analisis dari pemkot tersebut nantinya akan dijadikan pijakan utama dalam rapat-rapat pembahasan final Pansus RTRW. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *