Maksimalkan Kewenangan Daerah, Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala Diminta Susun Aturan Sendiri

Paradase.id – Lembaga Adat Kutai Bontang Kuala didorong untuk segera memperkokoh struktur kelembagaannya dengan menyusun seperangkat aturan internal yang terperinci dan tegas. Langkah ini dianggap sangat mendesak agar kewenangan yang telah diamanatkan melalui peraturan daerah dapat dijalankan secara maksimal dan diterima baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menjelaskan pemerintah daerah telah memberikan dukungan penuh serta ruang gerak yang luas bagi lembaga adat melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Meski landasan hukum sudah tersedia, penguatan dari sisi internal lembaga tetap menjadi kebutuhan utama agar keberadaannya semakin berwibawa dan mampu memegang teguh nilai-nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.

“Saya berharap lembaga adat memiliki aturan main yang menjadi pedoman tersendiri. Dengan begitu, marwah dan kekuatan sesungguhnya dari lembaga adat ini akan terlihat nyata,” ujar Heri.

Aturan internal tersebut nantinya akan menjadi panduan utama dalam menjalankan tugas melestarikan adat istiadat dan warisan budaya yang memang sudah menjadi kewenangan pokok lembaga adat. Ketentuan yang transparan juga akan memudahkan masyarakat memahami peran serta batasan kewenangan yang dimiliki lembaga adat.

Ia menegaskan, penyusunan aturan ini sama sekali bukan bertujuan untuk membatasi masyarakat, melainkan bentuk pemantapan kelembagaan agar lembaga adat memiliki pijakan yang kokoh saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Penguatan tata kelola ini dinilai sangat krusial mengingat posisi strategis lembaga adat sebagai mitra setara pemerintah dalam menjaga kearifan lokal—terutama di kawasan Bontang Kuala yang dikenal sebagai pusat kebudayaan masyarakat pesisir Kota Bontang.

Selain itu, Heri berharap lembaga adat senantiasa menjalin koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah saat merancang program maupun kebijakan yang berkaitan dengan pelestarian budaya dan kesejahteraan sosial masyarakat.

“Pemerintah sudah menyiapkan payung hukum melalui perda maupun perwali. Kini tinggal bagaimana lembaga adat mengoptimalkan kewenangan yang telah diberikan tersebut,” tambahnya.

Ia pun optimis, lembaga adat yang kuat dan aktif akan menjadi pilar penting dalam menjaga identitas budaya daerah sekaligus mendukung pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat.

“Tujuannya agar lembaga adat benar-benar hadir dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, serta memiliki peran yang kokoh dalam menjaga warisan budaya dan adat istiadat kita,” tutup Heri. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *