PARADASE.id – Komisi III DPRD Kota Bontang bersama Disdikbud membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal, Senin (9/11/2020).
Dalam jalannya rapat disebutkan ada dua wilayah di Kota Bontang diklaim menjadi kearifan lokal awal mula Kota Bontang terbentuk, yakni wilayah Guntung dan Bontang Kuala.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Bontang, Ahmad Suharto menegaskan, sebaiknya pembahasan raperda ini melibatkan para tokoh adat yang ada di Bontang.
“Kalau namanya pemberdayaan lembaga adat berarti lembaga itu sudah ada, namun saya sempat mempertayakan kepada lembaga hukum apakah aturan terkait lembaga adat tersebut sudah ada atau belum dan ternyata belum ada. Berarti kita harus mulai dari dasar terlebih dahulu karena lembaga adat harus ada aturannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda patut merujuk Kemendagri RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Sedangkan saat ini belum ada lembaga adat yang dibentuk oleh Pemkot Bontang.
“Tentunya ini juga harus kita pikirkan. Pada materi setelah saya cek sudah tepat maksud dan tujuan untuk pemberdayaan lembaga adat tetapi tetapi pada BAB II masuk pada kedudukan fungsi lembaga adat berarti ini kan kembali lagi pada fungsi lembaga adat bukan pembedayaan. Apakah tidak masalah dalam satu pokok ada pembahasan yakni fungsi lembaga dan pemberdayaan,” ungkapnya.
Sedangkan dalam draft raperda, terdapat pembahasan terkait hak dan wewenang lembaga adat. Dengan kata lain, raperda ini menyinggung formalitas lembaga adat.
“Apakah kita tetap melanjutkan pembahaan ini karena jika berbicara pemberdayaan berarti lembaganya sudah ada tapi berdasarkan pernyataan bagian hukum tadi itu masih belum ada. Yang ada hanya lembaga desa. Jadi saran saya, baiknya kita bahas terkait lembaga adatnya terlebih dahulu dengan diatur perwali dan untuk pemberdayaan lembaganya kita bahas secara khusus nantinya,” tutupnya. (Adv)