Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Warga Seharusnya Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
April 21, 2026
in Headline, Lintas
0
Warga Seharusnya Tak Perlu Lagi Bawa KTP Fisik

NIK pada KTP resmi menjadi NPWP sejak 2023. (Foto: Shutterstock/Kompas.com)

Paradase.id – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai masyarakat ke depan tidak lagi perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik seiring dengan perkembangan sistem identitas digital yang terintegrasi. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Rifqi, seluruh data kependudukan warga negara Indonesia saat ini pada dasarnya telah tersimpan dalam sistem digital yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Data tersebut mencakup informasi biometrik seperti wajah, sidik jari, hingga retina mata yang dapat digunakan untuk verifikasi identitas secara langsung.

Ia menggambarkan bahwa ke depan masyarakat tidak perlu lagi membawa berbagai kartu identitas dalam dompet, termasuk KTP. “Seharusnya dompet kita sudah tidak perlu lagi berisi kartu-kartu, bahkan KTP pun tidak perlu dibawa,” ujarnya.

Dengan sistem yang terintegrasi, proses verifikasi identitas dapat dilakukan secara digital melalui pemindai biometrik. Misalnya, aparat kepolisian dapat memeriksa identitas seseorang hanya dengan memindai sidik jari atau wajah, tanpa perlu melihat dokumen fisik. Hal serupa juga dapat diterapkan dalam layanan perpajakan, di mana data wajib pajak terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Rifqi juga menekankan pentingnya penerapan konsep Single Identity Number (SIN), yakni satu nomor identitas yang terintegrasi untuk seluruh layanan publik. Dengan sistem ini, NIK tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan, tetapi juga terhubung dengan berbagai layanan lain seperti pajak, perbankan, hingga administrasi pertanahan.

Ia menilai integrasi data ini akan meningkatkan efisiensi layanan publik serta mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan administratif. Selain itu, sistem digital dinilai dapat meminimalkan praktik birokrasi yang berbelit serta meningkatkan akurasi data penerima layanan, termasuk bantuan sosial.

Meski demikian, penerapan identitas digital secara penuh masih memerlukan kesiapan infrastruktur dan regulasi yang memadai. DPR bersama pemerintah saat ini tengah mendorong revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum penguatan sistem tersebut.

Langkah menuju digitalisasi identitas ini juga diharapkan mampu membawa Indonesia menuju sistem pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. Namun, implementasinya tetap harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknologi serta kondisi masyarakat di berbagai daerah.

Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam mendorong transformasi digital di sektor administrasi kependudukan, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat. (Sumber: Baharudin Al Farisi/Kompas.com)

Editor: Faizah

Tags: KTPNIKSIN
Previous Post

BNI Siap Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Jemaat Aek Nabara

Next Post

Asus Rilis ROG Zephyrus G14 dan Strix G16 2026 di Indonesia

Next Post
Asus Rilis ROG Zephyrus G14 dan Strix G16 2026 di Indonesia

Asus Rilis ROG Zephyrus G14 dan Strix G16 2026 di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarif Air Naik, Pemkot Bontang Klaim untuk Tingkatkan Layanan Perumda Tirta Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tolak Draft Perpres, SMSI Sepakat dengan Masukan Google untuk Majukan Pers Siber di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pupuk Kaltim Siap Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia: Dukung Kemandirian Industri dan Kurangi Ketergantungan Impor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Rencanakan Bantuan Sosial untuk Tekan Inflasi pada Bulan September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701