PARADASE.ID. Sosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang No. 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Penelitian & Pengembangan (Bapelitbang).
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi ke pihak Kecamatan yang berada di Kota Bontang, Bapelitbang kembali mensosialisasikan hal ini kepada jajaran Dinas Kota Bontang bertempat di Ruang Auditorium 3D Kantor Pemerintahan, Selasa (25/02).
Wakil Walikota (Wawali) Basri Rase yang hadir, sempat menyinggung soal kedisiplinan pegawai ASN yang hadir terlambat memenuhi undangan sehingga acara sosialisasi yang terjadwal pukul 08.00 harus molor kurang lebih 1 jam.
“Perda ini merupakan peraturan yang terlama dibahas, mengingat banyaknya kepentingan yang harus diakomodir dalam RTRW ini,” ujar Basri saat memberikan sambutan.
“Sehingga sosialisasi sangatlah penting untuk kita ketahui, agar supaya saat ada investor yang akan menanamkan usahanya di Bontang, bisa diarahkan sesuai dengan yang telah diatur dalam perda No. 13 tahun 2019 ini,” lanjutnya
Tampak memang beberapa kursi yang disiapkan panitia terlihat kosong, walau demikian kegiatan pembukaan sosialisasi RTRW tetap dilaksanakan dengan penyampaian materi dari Departemen Perencanaan Wilayah, Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya Adjie Pamungkas.
dikonfirmasi terpisah usai dilaksanakan pembukaan sosialisasi RTRW, Sekretaris Bapelitbang Edy Prabowo menyampaikan sewajarnya untuk undangan seluruh OPD memang telah diundang untuk hadir.
“Walaupun memang ada beberapa kegiatan lain pada hari ini, namun bisa dipastikan bahwa hampir seluruh OPD hadir melalui perwakilan-perwakilannya,” ujarnya
Di sesi akhir pembukaan kegiatan, Basri Rase menyampaikan kepada beberapa perwakilan OPD yang hadir bahwa Perda No. 13 Tahun 2019 dapat dilaksanakan dengan baik, demi pembangunan Bontang kedepannya.(Adv)