PARADASE.ID. Usai menandatangi nota kesepahaman antara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bontang, kini program itu oun sudah resmi diberlakukan.
Kepala Dinas Ketenaga (Kadisnaker) Kota Bontang melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Syaifullah mengatakan, selama ini sudah melindungi 84 ribu pekerja buruh utamanya terkait memastikan perusahaan untuk melaksanakan program jaminan sosial dan sudah berhasil. Hal ini sesuai dalam PP 109 Tahun 2013 tentang tahapan kepesertaan jaminan sosial nasional, disebutkan salah satu pesertanya adalah penyelenggara Negara.
Dijelasnya, penerima upah penyelenggara negara yaitu salah satunya PNS, TNI, POLRI termasuk juga Non PNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, untuk Non PNS belum diatur di Taspen maupun di Ketenagakerjaan. Sementara PP 109 mewajibkan kepada penyelenggara Negara untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
“Tinggal bagaimana kita memberikan perlindungan kepada para ASN, mengingat hal ini sudah diatur di PT. Taspen,” ujarnya, Senin (16/3/2020).
Sebab itu, pihaknya bersama bagian hukum, bagian Pemerintahan dan BKPSDM dibawa koordinator Asisten mempelajari aturan-aturan yang ada. Kemudian memberikan telaah kepada Wali Kota bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini dimana seluruh perangkat mempunyai hak atau mempunyai kewenangan yang sama untuk melaksanakan program tersebut.
“Kita dahulukan dalam rangka melindungi jaminan sosial pekerja untuk tenaga kerja kontrak dan pengurus RT ini,” jelasnya.
Sementara, terkait mekanisme penyalurannya akan lebih diperjelas di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS. Begitu juga Kelurahan atau Kecamatan untuk menyampaikan data pengurus RT-nya.
“Sudah langsung aktif, kami sudah sampaikan mulai hari ini sudah menjadi peserta jadi tinggal nanti dipengurusan kartunya saja,” imbuhnya.
Diimbuhkannya, sesuai UU 40 Tahun 2004 tentang BPJS, seluruh warga Negara berhak mendapat perlindungan jaminan sosialnya. Masih ada lapisan masyarakat yang belum mendapatkan jaminan sosial, begitu pula pekerja informal seperti pedagang toko, pasar dan sebagainya belum terlindungi.
“harapan kami, tahun 2021 guru ngaji dan para pengurus masjid, mushollah nanti juga mendapat perlindungan jaminan sosial,” pungkasnya. (Adv)