Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Raperda Penataan dan Pembagunan Menara Telekomunikasi Dinilai Penting Atasi Perda Usang di Bontang

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 24, 2023
in Headline, Pariwara
0
Raperda Penataan dan Pembagunan Menara Telekomunikasi Dinilai Penting Atasi Perda Usang di Bontang

PARADASE.id – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi dianggap tak lagi relevan dengan perkembangan dan kondisi rill saat ini.

Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi perlu mendapatkan perubahan secara menyeluruh.

Selain itu, diperlukan kajian cell plan yang matang sesuai perkembangan teknologi. Seperti menggunakan satu tower bisa digunakan bersama. Hal itupun demi meminimalisir menjamurnya tower telekomunikasi (BTS) dan mencegah Bontang menjadi “Hutan Menara”.

Menanggapi hal tersebut, Fraksi Amanah Nurani Rakyat (Annur) DPRD Bontang menilai kemajuan teknologi komunikasi yang diiringi dengan menjamurnya menara BTS patut dikhawatirkan.

Anggota Fraksi Annur, Rusli, menyampaikan Perda No 5 Tahun 2016 belum mengatur jenis menara baru, sehingga Pemerintah Kota Bontang belum mempunyai dasar aturan bagi provider yang mengajukan pembangunan menara jenis baru.

Selain itu, dengan diberlakukakannya Peraturan Mendagri No 19 Tahun 2017  tentang Pencabutan Izin Gangguan, maka perda tersebut memang patut dicabut.

“Perda sebelumnya memang sudah tidak relevan dan berlakunya peraturan menteri di atas makanya kami usulkan pembahasan raperda yang baru tahun ini,” ujar Rusli saat rapat paripurna DPRD Bontang, Senin (18/05/2021) siang.

Selain itu, Fraksi Annur pun menyatakan sependapat dengan usulan wali kota tentang kajian  Cell Plan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu diperlukan pengaturan terkait penataan kawasan dengan mempertimbangkan jenis dan jarak antar menara.

“Fraksi Annur sepenuhnya sependapat dengan saran dan masukan Wali Kota. Nanti akan  dibahas lebih mendalam dalam forum bersama komisi terkait DPRD Bontang,” pungkasnya. (Adv)

Tags: bontangheadlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Fraksi Gerindra-Berkarya: Raperda Pembangunan Industri Harus Selaras dengan RPJPK Bontang

Next Post

Upaya Pemkot Dinilai Tak Cukup, DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Banjir

Next Post
Upaya Pemkot Dinilai Tak Cukup, DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Banjir

Upaya Pemkot Dinilai Tak Cukup, DPRD Bontang Dorong Raperda Penanggulangan Banjir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved