Paradase.id – Sebanyak 25 anggota DPRD Bontang terpilih untuk periode 2024-2029 akan resmi dilantik Kamis, 15 Agustus 2024. Pelantikan ini dijadwalkan akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akhmal Malik.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan DPRD Bontang, Taufiqurrahman, menyatakan bahwa undangan juga telah dikirimkan kepada Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD se-Kaltim. Meski kehadiran para pejabat tersebut belum dapat dipastikan, jika Pj Gubernur hadir, ia akan memberikan sambutan secara langsung.
Dalam pelantikan nanti, unsur pimpinan sementara DPRD Bontang akan ditentukan berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPRD. Ketua DPRD Bontang akan bersurat ke partai yang memiliki perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua untuk menentukan pimpinan sementara, yang akan diumumkan oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Bontang saat pelantikan berlangsung.
“Anggota dewan terpilih akan dilantik terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan serah terima palu dari ketua definitif kepada ketua sidang sementara,” jelas Taufiq, Jumat (2/8/2024).
Taufiq juga memastikan bahwa seluruh berkas administrasi, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), telah diselesaikan. Saat ini, DPRD Bontang hanya menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim untuk melengkapi proses pelantikan.
Penentuan pimpinan rapat sementara mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Ketua DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak, sementara wakil ketua berasal dari partai politik dengan urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai jumlah wakil ketua yang tersedia. (ADV/DPRD Bontang)