Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

20 Tahun Mendatang kota Bontang Krisis Air Bersih, Ini Tanggapan Dewan

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
January 24, 2023
in Headline, Pariwara
0
20 Tahun Mendatang kota Bontang Krisis Air Bersih, Ini Tanggapan Dewan

BONTANG – Berdasarkan hasil penelitan LAPI ITB tahun 2006 silam, dikatakan 20 tahun kedepan kota Bontang akan mengalami krisis air bersih.

 

Karena itu Pemerintah membentuk Tim Percepatan Air Permukaan Bontang agar lebih serius menangani air bersih di Bontang.

Dimana krisis bahan baku air bersih bersumber dari bagian bawah tanah Kota Bontang.

 

Abdul Malik anggota Komisi III DPRD Bontang mengatakan, Bontang hanya memiliki waktu kurang lebih 4 tahun saja untuk mempersiapkan sumber wadah bahan baku air bersih dan ini tentu membutuhkan penanganan yang serius  .

 

Ia pun mendesak Tim Percepatan Air Permukaan Bontang untuk serius menangani krisis bahan baku air bersih saat ini.

” kita juga sangat menyayangkan waduk yang ada di daerah Marangkayu yang telah diusulkan di RDP sebelumnya belum bisa digunakan untuk sumber bahan baku air bersih,”ungkap Abdul Malik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, 29/08/2022 .

 

Padahal pembahasan Waduk Marangkayu telah sampai ke tingkat DPR RI, anggaran pun sudah dibicarakan, namun Waduk tersebut masih juga belum bisa di eksekusi.

 

Permasalahannya kata Abdul Malik, ada pada peraturan pembebasan lahan yang diketahui terdapat perbedaan peraturan antara Kementrian Keuangan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang konsinasi pembayaran lahan.

 

Sehingga Bapelitbang Kukar, Dinas PU Provinsi masih belum juga bisa membebaskan lahannya tersebut karena perbedaan peraturan.

 

Permasalahan ini menurutnya masih harus melalui proses yang sangat panjang pasalnya telah memasuki rana urusan regulasi.

 

” Memang harus melalui proses yang tidak mudah jika menyangkut permasalahan regulasi, “imbuhnya.

 

Contoh salah satu waduk yang telah dikunjungi Komisi III yakni Waduk Desa Suka Rahmat yang sama sekali belum tersentuh oleh tim percepatan.

 

” Padahal itu sudah jelas, tapi belum tersentuh mau sampai kapan baru diurus, selain itu Komisi III sudah lakukan kunjungan kurang lebih 30 kali di beberapa titik area waduk yang di targetkan,”ujarnya.

 

Abdul Malik menambahkan masih ada Opsi lain sebagai pengganti Waduk di Marang Kayu yakni salah satunya bersumber dari pihak PT. Indominco yang telah menyetujui pemanfaatan Void yang sudah siap pakai.

 

” Tinggal menunggu keputusan pemkot saja mau atau tidak menggunakan Void tersebut, jika memang mau menggunakan baru ada pembahasan skema anggaran dan lain-lain ,”terangnya.

 

Dikatakan Indominco telah berkomunikasi dengan pihak kementerian kehutanan namun  Politikal Wild nya masih belum diketahui kejelasannya.

 

” Apakah pemerintah juga telah berkomunikasi ke kementerian atau belum,”terangnya.

 

Di RDP Selanjutnya Abdul Malik pun meminta Tim Percepatan harus mendatangkan Kepala Dinas terkait. Menurut dia peran kadis sangatlah penting dalam perkembangan kegiatan tim percepatan nantinya.

 

” Karena jika tidak kami dorong progress kegiatan ini di takutkan akan mati suri di tengah jalan,”pungkasnya.(*)

 

Previous Post

Sudah Tidak Lagi Terlihat Selama Lebih dari 10 Tahun, Peneliti Nyatakan “Putri Duyung” Telah Punah di China

Next Post

Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

Next Post
Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman Berisi 38 Pasal, Berikut Penjelasan Komisi III DPRD Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved