PARADASE.ID. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) ditengah pandemi Covid-19, Walikota Bontang Neni Moerniaeni kembali menurunkan surat edaran, Senin (20/04), yang diperuntukan bagi seluruh instansi pendidikan di Kota Bontang.
Dalam surat edarannya No. 420/839/Disdikbud.02 Neni menyampaikan beberapa point untuk direalisasikan salah satunya masa belajar di rumah diperpanjang sejak 22 April 2020 hingga pemberitahuan berlanjut.
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan ujian semester yang semestinya dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan yaitu pada tanggal 15 s.d 20 Juni 2020 dimajukan pada tanggal 4 s.d 9 Mei 2020 sesuai dengan hasil mufakat, bersama beberapa pihak terkait pada 16 April 2020 yang mengacu kepada surat edaran Disdikbud No :420/720/Disdikbud tanggal 26 Maret 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.
Dan selanjutnya untuk pengisian rapor ujian semester genap tetap mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.
Selain itu Neni juga meminta agar para peserta didik lebih diarahakan pada pembelajaran agama islam, khususnya yang beragama islam hal ini tertuang di point ke-5 pada surat edaran tersebut.
Pembelajaran mandiri di rumah dapat melalui TVRI didampingi orang tua masing-masing dan setelahnya tenaga pengajar dapat meminta hasil belajar mereka yang berupa resume/ringkasan/rangkuman sesuai jenjang pendidikan dan daya nalar para peserta didik.
Dalam edarannya juga Neni meminta para peserta pengajar serta tenaga kependidikan dapat menyesuaikan dengan belajar mandiri dirumah, selainnya kepala sekolah juga diminta agar menyampaikan jika belajar mengajar dari rumah diperpanjang kepada seluruh orangtua/wali. (Adv)