PARADASE.ID. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang melakukan kunjungan kerja terkait adanya aduan dari tujuh Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang tidak masuk dalam Asosiasi Logistig dan Forwanding Indonesia (ALFI) di Pelabuhan Loktuan Kantor Dishub Bontang, Selasa (02/06) pagi.
Dalam pantauan Paradase.Id dalam kunjungan kerja kali ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris didampingi Komisi III DPRD Bontang, Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub) Bontang Kamilan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang, Ketua Asosiasi Perusahan Bongkar Muat Arif, perwakilan PT Pelindo serta Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan Agus Wiyanto.
Agus Haris mengatakan jika pihaknya mendapatkan surat dari JPT beberapa waktu lalu, itulah yang mendasari pihaknya melakukan kunjungan kerja, pihaknya ingin melihat secara langsung bagaimana keadaan yang ada di pelabuhan.
“Ada tujuh JPT yang menyurat secara resmi kepada pemerintah melalui DPRD Bontang untuk meminta perlindungan karena mereka merasa memiliki hak seperti JPT lainnya. Jika ALFI menghalangi JPT lainnya dan merasa menguasai pelabuhan tentu hal ini merupakan tindakan diluar hukum karena mereka hanya sebuah asosiasi tidak dapat mengalahkan aturan pemerintah,” terang Agus Haris.
Ia juga menerangkan bahwa Dibangunnya pelabuhan di Loktuan, diharap mampu dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat Bontang khususnya masyarakat Loktuan dan teruntuk para pengusaha yang bergerak dalam bidang pelabuhan.
Selain itu, secara regulasi segala aktifitas apapun yang terjadi di pelabuhan adalah kontrol dari Dishub, baik itu bongkar muat dan angkutan yang ada didalam pelabuhan merupakan kuasa dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk mengaturnya bukan milik dari pengusaha maupun oknum tertentu.
“Kenapa saya sampaikan hal ini, agar tidak ada oknum maupun kelompok yang merasa menguasai pelabuhan ini. Ingat pelabuhan ini kuasa penuh dari Kementrian Perhubungan dimana segala aturan dan regulasinya berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang sebagai regulator dan PT Pelindo sebagai operator,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah pelabuhan jadi maka muncul yang namanya Asosiasi seperti Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) khusus menangani dalam hal bongkar muat lalu ALFI yang menangani pengangkutan barang keluar dari dalam kapal keluar pelabuhan. Perusahaan yang bisa melakukan pengangkutan adalah perusahaan yang memiliki ijin seperti JPT yang ada.
“Ingat ALFI hanya sebuah Asossiasi/Organisasi yang dibentuk para pengusaha jasa angkutan yang didalamnya terdapat para JPT dan ALFI tidak berhak menolak JPT yang memang memiliki ijin apalagi melarang JPT tersebut untuk melakukan pengangkutan barang keluar dari kapal. Adanya kami disini untuk meluruskan hal ini agar tidak ada yang dirugikan dalam hal ini apalagi mengingat permasalahan sudah cukup lama terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kamilan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bontang menyampaikan jika menyangkut pelabuhan tidak serta merta menjadi urusan Dishub namun ada juga Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Bontang dan PT Pelindo.
Permasalahan terkait JPT yang ada memang pihaknya sudah lama mendengar keluhan dari JPT yang tidak diakomodir oleh ALFI.
Namun yang mengeluarkan seluruh izin yang ada adalah pihak Provinsi.
“Saya memang sudah mendengar jika konon katanya ada JPT yang lengkap izinnya tidak boleh masuk Asosiasi tapi mereka tidak pernah menyurat secara langsung kepada saya, mau saya panggil Ketua Asosiasinya tapi JPT yang bersangkutan belum pernah menyurat secara langsung jika mereka tidak diperbolehkan untuk bergabung di Asosiasi. Itu kuncinya,” katanya.
Ia juga menerangkan bahwa ketika JPT telah mendapatkan izin maka JPT tersebut wajib masuk kedalam Asosiasi. Yang menjadi kendalanya pihaknya saat ini masih belum mendapatkan informasi berapa JPT yang telah mendapatkan izin dari Provinsi.
“Karena kami juga belum ada mendapatkan aduan secara langsung ada berapa JPT yang tidak masuk didalam ALFI sehingga kami tidak memiliki landasan untuk bertindak,” ungkap Kamilan.
“Kalau hanya berdasarkan informasi kita panggil teman-teman asosiasi nantinya kita sendiri yang repot,” lanjutnya.(***)