Paradase.id – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diwajibkan untuk sejumlah golongan pekerja. Mulai dari pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD, pekerja badan usaha milik desa, dan pekerja badan usaha milik swasta.
Kemudian, pekerja lain yang menerima gaji atau upah, di antaranya adalah Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat dalam waktu 6 bulan. Nantinya, gaji mereka akan dipotong 3 persen untuk membayar Tapera, dengan rincian:
- Peserta pekerja: Ditanggung bersama pemberi kerja, dengan rincian 0,5 persen dari pemberi kerja, dan 2,5 persen dari pekerja.
- Pekerja mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3 persen.
Pekerja yang tidak membayarkan uang untuk Tapera akan dikenai sanksi, sebagaimana aturan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. Selain pekerja, ada pihak lain yang bisa dikenai sanksi, yakni pemberi kerja, dan Badan Pengelola (BP) Tapera, berikut rinciannya;
Sanksi untuk Pekerja
1.Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
2.Sanksi peringatan tertulis dikenakan oleh BP Tapera. Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sebagai berikut:
a. Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 2I ayat (1), Pasal 2l ayat (3), dan Pasal 50 ayat (1) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pekerja Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
Sanksi untuk Pemberi Kerja
1.Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha.
2. Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera.
b. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.
c. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pemberi Kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif.
d. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
e. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.
f. Sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
g. Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
h. Sanksi pencabutan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g, Pemberi Kerja tidak melaksanakan kewajibannya.
Badan Pengelola (BP) Tapera
Dalam hal BP Tapera melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 21, BP Tapera dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis atau pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian.
Besaran pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian dihitung berdasarkan tingkat suku bunga Simpanan yang dijamin oleh lembaga penjaminan simpanan.
Informasi lengkapnya dapat dilihat melalui https://peraturan.bpk.go.id/Details/137950/pp-no-25-tahun-2020