PARADASE.id – DPRD Bontang menggelar Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang III untuk penyampaian nota penjelasan Wali Kota Bontang atas Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.
Sidang yang dilaksanakan Senin (6/7/2020) kemarin, dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan lainnya.
Jalannya sidang berjalan dengan tertib, aman dan terkendali. Turut hadir tamu undangan Wali Kota Bontang, Wakil Wali Kota Bontang, para Kepala Dinas terkait dan unsur Pimpinan Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda).
Selain itu jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam sidang juga telah sesuai, yakni sebanyak 18 orang anggota dewan, diantaranya Fraksi Golkar bersama Nasdem berjumlah empat orang, Fraksi PKB, PPP dan PDI Perjuangan berjumlah enam orang, Fraksi Gerindara dan berkarya berjumlah tiga orang, Fraksi PKS berjumlah dua orang dan Fraksi Pan bersama Hanura berjumlah tiga orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memimpin jalannya paripurna yang didampingi Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris.
“Sesuai dengan aturan yang ada maka sidang paripurna telah memenuhi persyaratan untuk dibuka dan semoga jalannya sidang paripurna ini selalu mendapatkan limpahan rahmat dari Allah. Dengan ini sidang paripurna ke-3 masa sidang III resmi dibuka secara umum,” ucapnya sembari mengetok palu sidang sebanyak 3x. (Adv)