PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang selama beberapa waktu terakhir terus mengkaji potensi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Badak NGL masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang.
“Kita upayakan. Sementara ini kita masih terus koordinasi dengan pusat,” ungkap Kepala Bapenda Bontang Sigit Alpian saat ditemui di kantornya, Kamis (15/10/2020).
Dirinya mengungkapkan, selama ini pembayaran PBB PT Badak masuk ke Pemerintah Pusat sesuai dengan regulasi yang ada.
“Masuk ke pusat, enggak ke PAD Bontang. Karena regulasi pusat dari Kementerian Keuangan itu mengatur PBB untuk perusahaan industri hulu,” kata Sigit.
Kendati demikian, Sigit Alpian menilai, regulasi itu keliru. PT Badak yang lokasinya masuk di wilayah Bontang hanya sebagai perusahaan pengolah.
“PT Badak yang di Bontang ini perusahaan industri hilir. Yang saya tahu, yang masuk industri hulu itu di pengeboran. Makanya kita masih terus bangun komunikasi ke pusat,” terangnya.
Ia menjelaskan, pembagian setoran PBB PT Badak yang kembali ke daerah hanya 60 persen atau senilai Rp 37 miliar. Itu pun, kata dia, melalui dana perimbangan.
“Dia masuknya di Dana Bagi Hasil (DBH), makanya kita terus usahakan agar bisa masuk di PAD kita. Tapi itu kan tidak mudah, prosesnya panjang pastinya,” tandasnya. (Adv)