Paradase.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Nursalam. Memastikan 13 Raperda di Paripurnakan Menjadi Perda.
Terhitung sejak Januari sampai November tahun 2023 terdapat belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di DPRD Kota Bontang.
“Sampai saat ini sudah 13 (Raperda) yang sudah disahkan menjadi Perda Bontang,” terangnya.
Sementara masih terdapat tujuh Raperda yang masih berproses. Baik itu pembahasannya masih pada tingkat Komisi di DPRD dan Pemkot Bontang.
Ada juga yang telah masuk dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Masih terus berproses semuanya,” kata dia.
Adapun Rapeda yang telah disahkan menjadi Perda Bontang adalah sebagai berikut:
a. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2022
b. Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2023
c. Pengesahan Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2022
d. Perda tentang Fasilitasi, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
e. Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
f. Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah:
g. Perda tentang Pembentukan, Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
h. Perda tentang Inovasi Daerah
i.Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan
j.Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Dan Perangkat Daerah
k.Perda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
l. Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bontang Tahun 2023-2043
m. Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman
Kemudian, Raperda yang masih dalam status Pembahasan pada tingkat Komisi atau Pansus dengan Tim Pembahasan Pemerintah Kota Bontang yakni:
a. Raperda tentang Penganggulangan Banjir
b. Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
c. Raperda tentang Pembentukan Kelurahan
d. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi
Selanjutnya, Raperda yang masih dalam proses Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Kaltim adalah:
a. Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
b. Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
c. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bontang Tahun 2016 – 2036
(adv/dprdbontang)