Paradase.id – DPRD Kota Bontang melayangkan atensi ketat terhadap proses penyitaan dan sengketa hukum yang melibat armada Kapal Roro milik PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim. Parlemen menegaskan bahwa kapal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga keselamatan aset tersebut berkaitan erat dengan keuangan Pemkot Bontang.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menerangkan bahwa pengadaan kapal tersebut bermula dari suntikan penyertaan modal pemerintah daerah yang sah diatur melalui peraturan daerah. Oleh karena itu, meski tidak tercatat sebagai aset tetap langsung pemerintah, statusnya merupakan investasi jangka panjang daerah.
“Uang yang digelontorkan pemerintah saat penyertaan modal digunakan untuk membeli aset berupa Kapal Roro. Statusnya bukan lagi aset pemerintah secara langsung, tetapi menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dan dicatat sebagai investasi jangka panjang,” terang Rustam.
Atas dasar pertimbangan legalitas dan keuangan publik tersebut, Komisi B mengawal ketat jalannya sita eksekusi agar tidak ada potensi pelanggaran hukum yang merugikan daerah. Di samping itu, Rustam menumpahkan keheranannya atas nilai tuntutan sengketa wanprestasi yang melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp33 miliar akibat akumulasi denda yang terus menumpuk.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana nilai tuntutan bisa membesar hingga puluhan miliar. Semua itu harus dikaji secara hukum agar jelas dasar perhitungannya,” tegas politisi senior tersebut.
Merespons potensi kerugian BUMD yang kian membesar, Komisi B DPRD secara resmi menginstruksikan Bagian Hukum Pemkot Bontang untuk berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bontang sebagai Jaksa Pengacara Negara. Sinergi ini dituntut untuk merumuskan formulasi pembelaan hukum demi menyelamatkan kekayaan daerah yang telah bersengketa selama lebih dari sepuluh tahun.
“Harapan kami sederhana, persoalan ini segera selesai sehingga tidak terus menjadi beban bagi pemerintah maupun BUMD,” pungkasnya. (Adv)
