PARADASE.ID – Sampai saat ini, DPRD Kaltim belum mendapatkan klarifikasi dan keputusan resmi dari Pemerintah Pusat atau Otorita IKN terkait wilayah mana yang secara resmi termasuk dalam kategori pengembangan Ibu Kota Nusantara. Informasi ini belum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Salehuddin, Anggota komisi IV DPRD Provinsi Kaltim menuturkan terdapat sebanyak 40 desa atau kelurahan di Kukar yang tersebar di kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu.
“Kita ingin mengetahui apakah sejumlah kecamatan di Kukar yang masuk wilayah pengembangan IKN yang nanti berada dalam otorita IKN atau masih menjadi bagian wilayah administratif Pemkab Kukar,” ungkapnya (18/11/2023).
Untuk diketahui, terdapat sebanyak 40 desa atau kelurahan di Kukar yang tersebar di kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Janan, dan Loa Kulu.
Politikus partai Golkar tersebut mengutarakan apabila kecamatan tersebut nanti lepas dari Pemkab Kukar, maka Kukar akan kehilangan begitu banyak PAD dan pendapatan lainnya.
“Karena seperti yang kita tahu migas kan ada di Samboja dan Muara Jawa. Tapi hingga kini tak ada penjelasan kepada Pemkab Kukar terkait masa depan kecamatan-kecamatan tersebut,” paparnya.
Namun ia menyampaikan bahwa Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berjanji akan mengkomunikasikan dengan pejabat di Otorita IKN, sehingga nanti ada penjelasan ke Pemkab Kukar maupun ke DPRD Kaltim.
“Saya sudah sampaikan ke Pj Gubernur dan nanti beliau akan coba komunikasikan untuk pertemuan dengan Otorita IKN,” tutupnya. (adv/dprdkaltim)