Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Ringkus Pengedar di Bontang, Polisi Temukan 16 Bungkus Sabu di Kamar Hotel

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
February 5, 2025
in Headline, Teras
Ringkus Pengedar di Bontang, Polisi Temukan 16 Bungkus Sabu di Kamar Hotel

Paradase.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AWS diringkus jajaran Satpolairud Polres Bontang. Pria 23 tahun tersebut digrebek di salah satu kamar hotel di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI), Rabu (5/2/2025) pukul 11.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di hotel tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kamar nomor 141 pun digrebek. Hasilnya, polisi disaksikan Ketua RT 17 Kelurahan TLI menemukan 16 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,52 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Saat penggerebekan, kami menemukan ada lima orang di dalam kamar. Terdiri empat laki-laki dan satu wanita. Selanjutnya langsung kami bawake Mako Satpolairud untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Fahrudi, Kamis (6/2/2025).

Atas perbuatannya, AWS yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” pesannya. (*)

Tags: bontangheadline
Previous Post

Banyak Pangkalan di Bontang Jual Elpiji Melon di Atas HET, Usaha Terancam Diputus Pertamina

Next Post

Resmikan Gedung BNNK Bontang, Kepala BNN RI Dorong Program Rehabilitasi

Next Post
Resmikan Gedung BNNK Bontang, Kepala BNN RI Dorong Program Rehabilitasi

Resmikan Gedung BNNK Bontang, Kepala BNN RI Dorong Program Rehabilitasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Harus Bayar Pajak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut PT MDP Laksanakan Anjuran Disnaker Bontang, Serikat Pekerja Gelar Aksi Demonstrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult
Headline

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

by Redaksi Paradase
June 7, 2025
0

BONTANG — Seorang pria berinisial AG (45) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Pria yang...

Read more
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

June 5, 2025
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

June 2, 2025
Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

June 2, 2025
Pukuli Anak Tiri Pakai Stik Golf, Tersangka Ditangkap di Bontang Barat

Pukuli Anak Tiri Pakai Stik Golf, Tersangka Ditangkap di Bontang Barat

June 1, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

March 23, 2023
Mengapa Harus Bayar Pajak?

Mengapa Harus Bayar Pajak?

December 3, 2022
Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir

December 3, 2022
Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

March 30, 2021
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

0
Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

0
Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

June 7, 2025
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

June 5, 2025
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

June 2, 2025
Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

June 2, 2025

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved