PARADASE.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mengapresiasi kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan tersebut diatur berdasarkan Perwali Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menjelaskan sebelum perwali tersebut, setiap warga yang ingin menjual tanah dengan nominal Rp 200 juta, harus membayar pajak ke pemerintah sebesar 5 persen setelah dikurangi Rp 60 juta.
Dengan Perwali No 17 Tahun 2019, pengurangan sebanyak 60 juta ditambah menjadi Rp 80 juta.
“Jumlah pengurangannya bertambah, jadi lebih meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya pemerintah mewujudkan program prioritas nasional. Yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Meskipun pajak BPHTB diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, pengurangan nilai pajak tersebut dapat menjadi kewenangan daerah.
“Makanya demi membantu masyarakat, pemerintah melakukan pengurangan jumlah pajak itu,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, PHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Pemindahan hak tersebut muncul akibat proses jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, serta pemekaran usaha atau hadiah.
BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah. (Adv)