Revisi RTRW Bontang Dijamin Bebas Konflik Ruang dan Lindungi Kawasan Mangrove

Paradase.id – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Bontang menjamin proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berjalan tidak akan memicu tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta tetap menjaga kelestarian kawasan mangrove dan melindungi hak-hak masyarakat.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menyatakan salah satu fokus utama pembahasan adalah memastikan setiap pola zonasi yang diajukan pemerintah daerah tidak berbenturan dengan kawasan lindung, kawasan hutan, area mangrove, maupun lahan yang sudah memiliki hak dan izin sah.

Menurutnya, potensi konflik pemanfaatan ruang harus diselesaikan sejak tahap perencanaan, agar tidak menimbulkan sengketa hukum maupun permasalahan sosial di masa mendatang.

“Kami pastikan tidak ada tumpang tindih fungsi ruang. Jangan sampai kawasan industri bersinggungan langsung dengan kawasan mangrove, area lindung, atau lahan yang sudah menjadi hak masyarakat,” ujarnya, Senin, 15 Juni 2026.

Ia menjelaskan masih ada sejumlah titik lokasi yang memerlukan penjelasan rinci dari pemerintah daerah terkait status dan peruntukan lahannya. Oleh karena itu, Pansus meminta kelengkapan dokumen pendukung serta rekomendasi resmi dari instansi terkait untuk diverifikasi sebelum pembahasan dilanjutkan. Selain itu, DPRD juga memastikan setiap perubahan fungsi kawasan telah memperoleh persetujuan instansi berwenang sesuai peraturan yang berlaku.

Joni juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan draf RTRW. Hal ini perlu segera dibenahi agar dokumen yang dihasilkan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman maupun kendala saat diterapkan di lapangan.

Guna menjamin seluruh aspek terakomodasi dengan baik, Pansus berencana memanggil perwakilan OPD terkait, termasuk instansi yang menangani kehutanan, pertanahan, dan permukiman. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi batas kawasan hutan, status hak atas tanah, serta usulan peruntukan ruang agar benar-benar sesuai aturan dan tidak saling bertabrakan.

“Dengan langkah ini, kami berharap RTRW yang disahkan nanti memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *