Paradase.id – Penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bontang diusulkan untuk secara tegas memuat keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) serta dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Usulan ini muncul dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Bontang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2020, pada Senin, 8 Juni 2026.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, menilai kedua program tersebut wajib dicantumkan dalam bagian Ketentuan Umum maupun Naskah Penjelasan rancangan perda, sebagai landasan penyusunan pasal-pasal terkait pemanfaatan aset milik daerah. Ia menegaskan draf perubahan yang disusun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejauh ini belum memuat kedua program tersebut.
“Tim OPD sudah menyusun naskah penjelasan perubahan, namun belum memasukkan KMP dan MBG. Saya minta hal ini segera diperbaiki, karena jika belum tertuang dalam naskah penjelasan, kita akan kesulitan menyusun aturan yang mengatur keberadaan mereka,” ujarnya.
Pengaturan ini penting untuk memberikan dasar hukum yang jelas mengenai mekanisme pemanfaatan aset daerah, baik melalui skema sewa maupun pinjam pakai. DPRD bersama pemerintah daerah berencana memasukkan pasal yang memperjelas status penggunaan BMD oleh pihak yang bekerja sama dengan pemerintah.
“Nanti akan kita cantumkan aturan bahwa barang milik daerah dapat dipinjamkan. Tujuannya untuk memperkuat posisi hukum kedua belah pihak dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah,” jelasnya.
Terkait kewenangan, dijelaskan bahwa pemanfaatan aset daerah dengan nilai di bawah Rp5 miliar cukup ditetapkan oleh kepala daerah tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Sebaliknya, pemanfaatan aset bernilai di atas Rp5 miliar wajib mendapatkan persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nilai aset terkait KMP berada di bawah Rp5 miliar, sehingga kewenangan penetapan sewa-menyewanya cukup di tangan Wali Kota. Namun dari sisi regulasi, keberadaan mereka tetap harus diatur secara tegas dalam peraturan daerah yang dibahas bersama DPRD,” paparnya.
Ia menambahkan, meskipun istilah Koperasi Merah Putih sempat tersebut dalam pembahasan, namun belum tercantum secara eksplisit dalam Ketentuan Umum rancangan perda. Hal ini perlu dilengkapi sedini mungkin agar tidak terjadi kekosongan hukum saat program dilaksanakan di lapangan.
“Sekali memang nama Koperasi Merah Putih sempat disebut, namun belum tertuang dalam ketentuan utama. Oleh karena itu saya minta dimasukkan, agar peraturan ini benar-benar menjadi payung hukum yang jelas bagi mereka yang menjalin kerja sama,” pungkasnya. (Adv)
