Paradase.id – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kutim Dyah Ratnaningrum menyebutkan pentingnya perpaduan yang bersinergi antara pelaku utama dan pelaku usaha pertanian sekaligus peternakan di Kutim.
Ia mengatakan, Jumat (1/12/2023), perpaduan itu perlu memperhatikan potensi wilayah dan program pembangunan pertanian dengan menggambarkan keadaan sekarang, tujuan yang ingin dicapai, masalah dan alternatif pemecahannya.
“Tujuan penyusunannya tentunya dapat memberikan acuan bagi tim penyusun program penyuluhan pertanian dan peternakan dan pelaksana kegiatan di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kerja tahunan. Selain itu juga untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian sasaran kegiatan,” urainya.
Sementara itu, untuk program ini sebagai dokumen landasan untuk kegiatan penyuluhan pertanian dan peternakan di tahun 2024.
“Harapannya kualitas programa yang disusun semakin hari semakin baik karena penyuluhan merupakan supporting system dalam semua kegiatan pertanian peternakan dan penyuluh menjadi ujung tombak pendamping petani dan kelompok tani sekaligus peternak,” bebernya.
Dyah mencontohkan pihaknya juga tengah fokus menggenjot lahan cetak sawah 10 ribu hektare mengikuti jejak Kabupaten Kukar dan PPU.
“Kami tengah menyusun rencana kerjanya makanya dalam kegiatan ini program cetak sawah kita masukkan karena memang ini harus didukung dengan anggaran yang memadai mengingat sebelumnya para petugas di UPT bergerak dengan memanfaatkan dana swadaya. Nah, di awal Desember 2023 kami sudah mulai menyusun draf rencana kerja sampai 2025 dengan harapan program tingkat desa selesai sebelum masuk di Musrenbangcam dan Musrenbangkab,” urainya.
“Jadi kita mendahului untuk masuk programa di kecamatan, jadi saat Musrenbang cam pada Januari 2024 sudah siap kami presentasikan. Jadi memang UPT ini bergerak belum ada anggaran, untuk itu harusnya anggaran di dinas yang minta didukung caranya berkoordinasi dengan Bappeda untuk diberikan kemudahan sebagai acuan hukum pelaksanaan pertanian dan peternakan,” singkatnya. (adv)