Paradase.id – Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi daring (online).
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.
“Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir. Kalau akumulasi sejak kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” di Jakarta, Sabtu (15/6).
Selain itu, Natsir mengungkapkan sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi daring yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu.
Profil yang bermain judi daring itupun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.