Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 10, 2025
in Headline, Teras
0
Polres Bontang Tangkap Residivis Narkoba, Simpan Sabu dalam Botol Yakult

BONTANG — Seorang pria berinisial AG (45) kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa narkotika jenis sabu. Pria yang ternyata merupakan residivis kasus serupa ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, tempat polisi menemukan 27 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam botol bekas minuman merek Yakult. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 11,09 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), dua sedotan yang sudah dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp1.050.000, serta sebuah ponsel merek Oppo berwarna biru.

Fakta mengejutkan lainnya, AG diketahui pernah mendekam di penjara atas kasus narkoba, membuatnya kini berstatus sebagai residivis kambuhan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, terlebih terhadap pelaku yang sudah pernah dihukum namun masih mengulangi perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kami akan terus bertindak tegas untuk melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Rihard mewakili Kapolres Bontang, (3/6/2025).

Kini, AG kembali harus masuk ke dalam jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

Tags: bontangheadlinenarkoba
Previous Post

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Next Post

Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

Next Post
Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

Pemkot Bontang Luncurkan Kredit Nol Persen bagi Pelaku UMKM Lokal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved