Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Headline

Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
June 2, 2025
in Headline, Teras
0
Polres Bontang Ringkus Dua Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

BONTANG – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bontang Utara, berhasil diungkap jajaran Polres Bontang. Kasus tersebut dilakukan tersangka SR (18) dan AP (18) terhadap dua korban berbeda.

Keterangan ini disampaikan langsung Kapolres Bontang AKBP Alex F Lumban Tobing saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan, tersangka SR melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak tiga kali dengan modus rayu akan bertanggung jawab jika nantinya terjadi kehamilan. Pengungkapan kasus ini terjadi setelah istri SR yang sedang dalam kondisi hamil, mendatangi rumah kontrakan korban dan berujung dilaporkan ke Polres Bontang.

Sedangkan tersangka AP, melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak tiga kali dengan modus akan berjanji menikahi korban jika hamil. Diketahui korban memiliki hubungan pacar dengan AP. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan ke Polres Bontang lantaran tidak terima terhadap perbuatan bejat AP yang telah dilakukan kepada anaknya.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan HP yang digunakan dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” pintanya. (*)

Tags: bontangheadline
Previous Post

Hasil Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Andi Faizal Hasdam, Polres Bontang: Tidak Terbukti

Next Post

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Next Post
Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Harga Pangan di Bontang Stabil Jelang Iduladha, Kecuali Beras

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Driver Maxim Transportasi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tanjung Laut Minta Penanganan Banjir Jadi Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Siapkan 140 Unit Rumah Subsidi Perdana bagi ASN-Non ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Penyertaan Modal, AUJ Rambah Bisnis di Pelabuhan Lok Tuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved