Paradase.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan Rapat Kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif. Dengan progres yang telah mencapai 60 persen, Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik optimis bahwa peraturan ini akan rampung tahun ini.
Abdul Malik menegaskan bahwa meskipun undang-undang wakaf tidak mewajibkan adanya peraturan daerah, DPRD berinisiatif untuk menciptakan payung hukum ini karena permasalahan wakaf sering kali muncul di masyarakat. Kasus-kasus seperti sengketa rumah ibadah yang diwakafkan pada masa lalu dan perselisihan mengenai wakaf pemakaman umum menunjukkan perlunya regulasi yang jelas.
“Melalui peraturan ini, kami berharap dapat mengatasi masalah yang sering terjadi serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan secara optimal,” ujar Abdul Malik.
Perda ini bertujuan tidak hanya untuk menguatkan peran Badan Wakaf Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban hukum yang lebih baik di masyarakat. Proses pembuatan Raperda ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengusulan judul, penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, dan pembahasan detail dari pasal-pasal dalam Raperda.
“Proses ini hampir selesai, tinggal dua sampai tiga pertemuan lagi sebelum harmonisasi dengan Kemenkumham. Kami berharap peraturan ini dapat diimplementasikan sebelum akhir periode kami dan menjadi amal jariyah bagi masyarakat,” tambah Abdul Malik.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Raperda ini dapat menjadi solusi yang efektif bagi pengelolaan wakaf di Bontang, serta memberikan landasan hukum yang jelas dan bermanfaat untuk kepentingan publik.