Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Menu
  • TERAS
  • LINTAS
  • LIPUTAN KHUSUS
  • RAGAM
  • PARIWARA
    • DISKOMINFO KOTA BONTANG
    • DPRD KOTA BONTANG
    • DPRD PROV. KALTIM
    • DPRD KAB. KUTIM
    • DISPOPAR KALTIM
    • DISKOMINFO PERSTIK KUTIM
    • DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KALTIM
  • PARADASE DIGITAL GALLERY
Home Pariwara DPRD KOTA BONTANG

Perda Pemberdayaan Wakaf di Bontang: Momen Penting untuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Sosial

Redaksi Paradase by Redaksi Paradase
August 8, 2024
in DPRD KOTA BONTANG, Headline, Pariwara
0
Perda Pemberdayaan Wakaf di Bontang: Momen Penting untuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Sosial

Paradase.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengadakan Rapat Kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif. Dengan progres yang telah mencapai 60 persen, Wakil Ketua Komisi III Abdul Malik optimis bahwa peraturan ini akan rampung tahun ini.

Abdul Malik menegaskan bahwa meskipun undang-undang wakaf tidak mewajibkan adanya peraturan daerah, DPRD berinisiatif untuk menciptakan payung hukum ini karena permasalahan wakaf sering kali muncul di masyarakat. Kasus-kasus seperti sengketa rumah ibadah yang diwakafkan pada masa lalu dan perselisihan mengenai wakaf pemakaman umum menunjukkan perlunya regulasi yang jelas.

“Melalui peraturan ini, kami berharap dapat mengatasi masalah yang sering terjadi serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan secara optimal,” ujar Abdul Malik.

Perda ini bertujuan tidak hanya untuk menguatkan peran Badan Wakaf Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan ketertiban hukum yang lebih baik di masyarakat. Proses pembuatan Raperda ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengusulan judul, penyusunan naskah akademik, harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan, dan pembahasan detail dari pasal-pasal dalam Raperda.

“Proses ini hampir selesai, tinggal dua sampai tiga pertemuan lagi sebelum harmonisasi dengan Kemenkumham. Kami berharap peraturan ini dapat diimplementasikan sebelum akhir periode kami dan menjadi amal jariyah bagi masyarakat,” tambah Abdul Malik.

Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Raperda ini dapat menjadi solusi yang efektif bagi pengelolaan wakaf di Bontang, serta memberikan landasan hukum yang jelas dan bermanfaat untuk kepentingan publik.

Tags: headlinepariwarasekwan DPRD kota Bontang
Previous Post

Komisi I DPRD Bontang Dorong Penerapan Perda Pancasila untuk Fokus pada Pemahaman Generasi Muda

Next Post

Ketua DPRD Bontang Apresiasi Prestasi Atlet yang Raih Emas di Asean University Games 2024

Next Post
Ketua DPRD Bontang Apresiasi Prestasi Atlet yang Raih Emas di Asean University Games 2024

Ketua DPRD Bontang Apresiasi Prestasi Atlet yang Raih Emas di Asean University Games 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Populer

  • Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    Komunitas Bontang Book Party Bangkitkan Semangat Literasi di Kota Taman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Singkat Suku Bangsa di Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Paripurna, DPRD Bontang Setujui Hibah Lahan ke Bulog untuk Pembangunan Gudang Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Security Bisa di PKWT Sesuai UU Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Sampaikan Pernyataan Media Terkait Informasi Palsu Pengemudi Maxim Bontang Yang Lalai Berkendara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Buka Koperasi? Pastikan Penuhi 16 Buku Wajib Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Beragama dalam Kearifan Lokal Suku Banjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojek Online Bakal Dapat Subsidi dari Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal lebih Dekat Aplikasi Buncu Baca Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Perubahan Kota Bontang Tahun 2025 Disahkan, Tembus Rp3,1 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved

Ikuti Kami

Tentang Kami  |  Kontak Kami  |  Pedoman Siber  |  Redaksi

Ikuti Kami

© 2019 Paradase - All Rights Reserved