Paradase.id – Fraksi Amanat Demokrat Bergelora (ADB) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang memberikan tanggapan atas respons Wali Kota terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yaitu mengenai Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Tanggapan ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPRD yang berlangsung di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Jumat, 29 Mei 2026.
Wakil Ketua Fraksi ADB, Sumardi, mengungkapkan apresiasinya terhadap sikap Pemkot Bontang yang mendukung kedua raperda tersebut, menandakan komitmen bersama dalam pembangunan daerah.
“Kami menyambut baik masukan dari Wali Kota, terutama mengenai pentingnya penyesuaian isi raperda dengan kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan,” jelas Sumardi.
Fraksi ADB berpendapat bahwa raperda ini perlu mencakup kebijakan strategis dalam pengembangan kepemimpinan pemuda, fasilitasi kerja sama di bidang kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberian penghargaan kepada pemuda dan organisasi kepemudaan yang berprestasi.
“Fraksi ADB berkomitmen untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam pembahasan lebih lanjut,” tambahnya.
Mengenai Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Fraksi ADB sepakat bahwa fokus raperda ini harus diarahkan pada penanggulangan bencana industri. Mereka juga mengusulkan agar judul raperda diubah menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Industri di Daerah.
“Kami juga mendukung penambahan materi mengenai kewajiban perusahaan industri pada tahap pra-bencana dan saat tanggap darurat,” tutupnya. (Adv)











